Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara pelaku pembunuhan tukang becak ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (7/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Darfiah S.H melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi S.H membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dengan inisial T ke Pengadilan Negeri Trenggalek.
“Ya benar, hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tukang becak,” kata Fajar di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, kata Fajar, bahwa pada 19 Agustus yang lalu Kejari Trenggalek telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dari Kepolisian Resort Trenggalek.
Kemudian pada 26 Agustus Kejari Trenggalek menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resort Trenggalek, dan terkini Kejari Trenggalek melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sementara pasal yang dikenakan pada pelaku pembunuhan sambungnya yakni Pasal 338 KHUP Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.