Kejari Trenggalek Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak Ke PN Trenggalek

Kejari Trenggalek Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tukang Becak Ke PN Trenggalek
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Fajar Nurhesdi, S.H./Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –


Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara pelaku pembunuhan tukang becak ke Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (7/9).

Iklan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek Darfiah S.H melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Fajar Nurhesdi S.H membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dengan inisial T ke Pengadilan Negeri Trenggalek.

“Ya benar, hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Trenggalek telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan tukang becak,” kata Fajar di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, kata Fajar, bahwa pada 19 Agustus yang lalu Kejari Trenggalek telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 dari Kepolisian Resort Trenggalek.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Kemudian pada 26 Agustus Kejari Trenggalek menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resort Trenggalek, dan terkini Kejari Trenggalek melimpahkan perkara tersebut pada Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sementara pasal yang dikenakan pada pelaku pembunuhan sambungnya yakni Pasal 338 KHUP Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *