Trenggalek, Kanaltujuh.com
Sebanyak 48 orang dari total 57 warga Desa Sumurup pemilik lahan terdampak proyek pembangunan Dam Bagong mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Trenggalek, Senin, (26/4).
Kehadiran warga Sumurup tersebut bermaksud meminta kejelasan pencairan ganti rugi lahan akibat dampak pembangunan Bendungan Bagong yang belum juga direalisasikan. Hal tersebut disampaikan oleh Moh. Nurwatoni selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Trenggalek.
“Hari ini juga menyatakan 48 bidang supaya segera ditindaklanjuti pembayarannya,” ujar Nurwatoni.
Nurwatoni menjelaskan maksud kedatangan 48 warga tersebut atas kemauan sendiri. Ketika berada di Kantor BPN warga meminta agar proses pencairan uang ganti rugi lahan segera dibayarkan.
Lebih lanjut ia menerangkan, meski ada 48 orang desa Sumurup yang menyatakan sepakat dengan nilai ganti rugi sesuai Putusan MA, namun masih tersisa 9 warga desa yang belum menyatakan sikapnya.
“Hari ini sebenarnya (9 warga) kita tunggu, kalau mereka memang belum menyampaikan akan kira tindak lanjuti untuk koordinasi,” jelasnya.
Jumlah area terdampak Bendungan Bagong tersebut sebanyak 1400 bidang. Sementara proses ganti ruginya dibagi dalam beberapa tahap. Saat ini telah dilaksanakan dua tahap, yakni yang pertama sejumlah 57 bidang dan tahap kedua sejumlah 140 bidang.
Terkait dengan nominal ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan, Nurwatoni belum bisa menyampaikan sebab hal itu merupakan kewenangan dari tim appraisal.
“Jadi kami tidak bisa menyampaikan, karena mereka (tim appraisal) menilai berdasarkan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Ketika ditanya jangka waktu pemberian ganti rugi tersebut Nurwatoni menyampaikan jika nantinya proses tersebut memerlukan waktu 14 hari sejak diajukan.
“Jadi nanti setelah kita ajukan sejumlah orang yang menyatakan setuju untuk dibayar, kemungkinan paling lama tidak sampai satu bulan sudah ada pencairannya,” jelasnya.
Pewarta : Herman Subagyo
Editor : Fabian Kalijaga