Di Bulan Ramadhan Warung Makan, Restoran dan Sejenisnya Diminta Pasang Tabir

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 451/298/406.001.2/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M.

Iklan

Sebagai tindak lanjut SE tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Trenggalek, Drs. Triadi Atmono menyampaikan seruan tersebut ke masyarakat.

Triadi menjelaskan sasaran daripada Surat Seruan tersebut adalah warung makan, restoran dan sejenisnya yang buka di siang hari.

Dalam himbauan tersebut tidak untuk menutup warung, boleh buka dengan catatan diberi tabir (singkap).

“Tidak harus tutup, boleh buka dengan catatan diberi tabir,” jelasnya ketika dikonfirmasi melalui media daring, Kamis (22/4).

Baca Juga:
220 Suporter Gresik United Diamankan Polres Lamongan Gegara Keroyok Orang Lagi COD

Lebih lanjut kata Triadi sesuai dengan isi Seruan tersebut tepatnya pada poin ke lima dijelaskan bahwa warung makan, restoran, dan sejenisnya yang buka pada siang hari agar menghormati kesucian bulan ramadhan.

“Jadi tadi kita himbau agar memasang tabir, tujuannya agar tidak menggangu kegiatan ibadah puasa masyarakat,” ujarnya.

Pemberlakuan aturan tersebut sambungnya dimulai pada saat pelaksanaan ibadah puasa, yakni rentang pagi sampai dengan waktu berbuka.

“Iya selama setelah sahur sampai dengan berbuka, terutama yang melayani pada siang hari itu,” ujarnya.

Tujuannya memberikan himbauan SE dan Panduan Ramadhan tersebut yaitu mengupayakan terpeliharanya kesucian bulan ramadhan dengan mengembangkan rasa saling menghormati antar umat beragama, kemudian supaya berjalan khidmat dalam pelaksanaan.

Baca Juga:
3 Pelatihan Kerja Yang Digelar Oleh Dinas Perinaker Dinilai Pjs Bupati Trenggalek Sangat Tepat

Surat Edaran Bupati tersebut merupakan rujukan dari Surat Edaran Menteri Agama No.3 Tahun 2021 Tanggal 5 April 2021 tentang Panduan di Bulan Suci Ramadhan di Masa Pandemi Covid, yang pada intinya untuk menjaga suasana kondusif, tertib, aman sekaligus mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Triadi menambahkan, himbauan tersebut diberlakukan di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Seluruh, seluruhnya. Ini kan juga puasa dan sebagainya termasuk sholat berjamaah 50% dari kapasitas ruangan yang digunakan ada dalam edaran ini,” jelasnya.

Satuan Polisi PP telah melakukan monitoring ke warung-warung sesuai dengan edaran tersebut guna memberikan informasi pada masyarakat khusunya pemilik warung.

Baca Juga:
Memperingati HKGB Ke-72, Bhayangkari Polres Lamongan Droping Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan

Dalam kegiatan tersebut masih dijumpai adanya warung makan yang masih belum menggunakan tabir atau penyekat di warung miliknya. Oleh karenanya, Satpol PP Trenggalek memberikan informasi kepada pemilik warung agar memasang tabir tersebut.

“Ada beberapa yang belum ada tabir, atau penyekat apapun sehingga Bupati Trenggalek melalui Seruan Bulan Suci Ramadhan menyampaikan seruan kepada warga masyarakat Trenggalek,” jelasnya

Seruan tersebut akan diintensifkan dengan melalukan monitoring dan juga penyebaran pamflet yang berisi mengenai Edaran Bupati tersebut.

“Iya, jadi kita agendakan lalu kita jelaskan pada pemilik warung, alhamdulilah mereka juga memahami,” tutupnya.

Baca Juga:
Politisi Gerindra Usul Tanah Milik Daerah Yang Mengkrak Dikerjasamakan Dengan Pihak Swasta

Pewarta : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *