Kejari Trenggalek Menggelar Sosialisasi Restorative Justice

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah S.H melalui Kasi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H.,M.Hum menggelar kegiatan ‘Jaksa Menyapa’ dengan tema Sosialisasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice di ruang siaran Radio Praja Angkasa Kabupaten Trenggalek, Selasa (25/5).

Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memberikan pemahaman tentang Restorative Justice pada masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan secara live talk show ini menghadirkan dua narasumber dari Kejari Trenggalek yakni Kasi Inteligen Basuki Arif Wibowo S.H., M.Hum dan Susianik S.H Jaksa Fungsional.

Baca Juga:
Hasil Pembahasan Raperda SOTK, Sekda Edy Sebut Jumlah OPD Tetap

Dalam kesempatan tersebut Basuki menyampaikan bahwa keadilan restoratif atau restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Jadi itu berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” paparnya.

Sejak berlakunya Perja tersebut menurut penuturan Kejari Trenggalek sudah ada perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan restorative justice, yaitu perkara atas nama Agung Dwi Marta terkait pasal penganiayaan terhadap anak.

Baca Juga:
Menjawab Gagasan Sekolah Rakyat Dari Presiden Prabowo, Bupati Arifin Siapkan Lahan 7 Hektar di Trenggalek

“Tidak semua perkara endingnya ke persidangan. Ada perkara tertentu yang diselesaikan di luar persidangan melalui restorative justice sepanjang memenuhi syarat,” jelasnya.

Beberapa syarat tersebut kata dia diantaranya tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidananya 5 tahun ke bawah, nilai kerugian dibawah 2,5 juta dan sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak serta ada dukungan dari masyarakat.

Reporter : Herman Subagyo

Editor : Fabian Kalijaga

Baca Juga:
Impor Jawa Timur Januari-Mei 2025 Turun 1,23%, Impor Migas Alami Penurunan Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *