Beda Pendapat Antara Ketua Komisi III dan Kadin PUPR Soal Survey SSH

Beda Pendapat Antara Ketua Komisi III dan Kadin PUPR Soal Survey SSH
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto (kiri) dan Kepala Dinas PUPR Trenggalek, Ramelan (kanan)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Beda pendapat soal survey Standar Satuan Harga (SSH) bahan material konstruksi antara Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto dengan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Trenggalek, Ramelan.

Iklan

Ramelan mengatakan dalam menentukan survey harga bahan material konstruksi di lapangan, petugas survey tidak harus mengacu pada pihak penyedia dalam hal ini toko bahan bangunan.

Pihak surveyor kata Ramelan bisa menanyakan pada siapapun terkait harga bahan material konstruksi.

Ia pun kemudian memberikan contoh semisal seseorang diketahui telah membeli bahan material berupa pasir, selanjutnya petugas survey menanyakan harga pasir pada pembeli tersebut.
Dari keterangan itu sambungnya sudah bisa dijadikan acuan hasil dari survey.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

“Tidak harus (survey) ke penjual,” kata Ramelan usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III di aula gedung DPRD Trenggalek, Selasa (8/2/2022).

Selain soal survey harga bahan material konstruksi, Ramelan juga menyampaikan bahwa penyebutan merek untuk bahan material bangunan yang nantinya digunakan oleh pihak pelaksana jasa konstruksi tidak ada masalah.

“Karena sesuai aturan nyebut merek itu boleh, cuma nanti merek gak satu, ada alternatif lain yang sepadan,” katanya.

Menanggapi pernyataan dari Ramelan, Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Bidang Pembangunan Pranoto menyatakan tidak sependapat dengan pernyataan Ramelan.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

“Kalau menurut saya, surveynya ya harus ke penyedia barang tersebut, kalau bukan penyedia, buat acuan keputusan Bupati ya repot,” sesalnya.

Politisi dari PDIP ini kemudian berusaha memberikan contoh secara logika, jika seseorang mendapatkan bahan material konstruksi dari sumbangan, apakah hal itu bisa dijadikan acuan untuk bahan survey.

“Kajian kita, itu semestinya tidak dilakukan seperti itu,” pintanya.

Lebih jauh Ketua fraksi PDIP Kabupaten Trenggalek ini menjelaskan alasan pihaknya tidak sependapat dengan pernyataan Ramelan, karena survey yang dilakukan oleh petugas dari Dinas PUPR merupakan pijakan dalam menyusun rencana APBD 2022.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Minta Dinas Perinaker Rasionalisasi Anggaran 2025

Selanjutnya menanggapi soal penyebutan merek seperti yang disampaikan oleh Ramelan, kali ini Pranoto sependapat.

Kendati demikian ia hanya mengingatkan jangan sampai terjadi monopoli barang terutama bahan material konstruksi yang nantinya akan digunakan oleh pihak penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *