Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Bila sebelumnya para ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Trenggalek diwajibkan mengenakan pakaian adat berupa Surjan di hari Kamis, Kali ini melalui kebijakan terbaru Bupati Arifin mewajibkan jajarannya untuk mengenakan pakaian casual di hari Jumat.
Kebijakan mengenakan pakaian casual di hari Jumat itu disampaikan Bupati Arifin melalui lounching pakaian dinas harian di pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Senin (14/2/2022).
Dalam keterangannya seperti yang dirilis Dokpim Trenggalek Bupati Arifin menyampaikan sesuai dengan Perbub (Peraturan Bupati), wajib bagi ASN untuk mengenakan pakaian casual.
Kendati demikian pakaian casual yang dikenakan para ASN nantinya, harus produk dari para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Lokal.
“Sebenarnya ini rapat kerja, kemudian diselipi launching pakaian dinas yang di dalam perbupnya mewajibkan untuk produk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” kata Bupati Arifin.
Bupati Arifin melanjutkan dengan mewajibkan para ASN mengenakan pakaian casual hasil dari produk UMKM lokal maka dengan sendirinya roda perputaran ekonomi lokal akan bergerak.
“Karena ada perputaran uang melalui pelaku UMKM,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut kata dia juga dipamerkan berbagai produk pakaian dari para pelaku UMKM lokal. Diharapkan dengan adanya pameran itu para ASN yang berminat bisa langsung membeli atau melakukan pesanan.
“Pakaian adat dan pakaian casual dari para pelaku UMKM, hari ini kita display. Bila ada yang berminat bisa langsung order,” ucapnya.