Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Debat sengit antara Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dan Budi Prabowo dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) terjadi saat rapat koordinasi (rakor) di aula gedung DPRD Trenggalek, Jumat (25/2/2022).
Awalnya Guswanto mengatakan pada Hariman Siregar selaku KJPP bahwa masyarakat desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek yang selanjutnya disebut sebagai warga terdampak dari proyek pembangunan Dam Bagong, tidak bisa menerima hasil keputusan harga tanah yang telah dilakukan oleh pihak appraisal sebelumnya.
“Makanya kita minta penjelasan. Finalnya itu dari pihak panjenengan (anda) atau dari warga masyarakat,” tanya Guswanto di ruang rakor pada Hariman Siregar melalui zoom meeting.
Belum sempat Hariman Siregar menjawab pertanyaan dari Guswanto, Budi Prabowo via zoom meeting langsung mengajukan interupsi.
Interupsi dari Budi Prabowo sempat diabaikan oleh Guswanto, ia bersikeras agar Hariman segera memberikan penjelasan.
Setelah tiga kali mengajukan interupsi, akhirnya Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Alwi Burhanudin yang sekaligus pimpinan rakor menerima interupsi tersebut dan meminta Budi Prabowo menyampaikan pendapatnya.
Budi mengatakan, Guswanto hendaknya tidak menggunakan istilah kata sepakat dalam menentukan harga ganti untung tanah.
Alasannya, kata Budi, bahwa apa yang dilakukan oleh KJPP adalah sebuah kegiatan berupa pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
“Jadi tidak ada istilah disepakati, jadi hasil penilaian adalah final dan mengikat,” jelasnya.
Budi kemudian mengklaim bahwa dalam melaksanakan tugasnya sebagai KJPP, pihaknya telah bekerja sesuai dengan amanah undang-undang.
Terlebih lagi kata dia dalam menentukan harga ganti untung tanah, tidak ada istilah musyawarah dan menyepakati tentang besaran ganti untung tanah.
“Nilai kita adalah final dan mengikat, yang dimusyawarahkan adalah bentuk ganti kerugian bukan musyawarah,” kata Budi.
Budi kemudian melanjutkan bahwa proses pengadaan tanah ganti untung di desa Sumurup Kecamatan Bendungan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dan dinyatakan selesai.
“Jadi kalau saat ini Bapak (Guswanto) menyatakan ada kurang sepakat, itu sudah terlewat pak, bukan di forum ini. Kalau kita sekedar diskusi hanya sekedar sharing,” pintanya.
Tak mau kalah dalam debat, Guswanto politisi dari PDIP ini kemudian ngotot dan mengatakan bahwa apa yang ia sampaikan tersebut karena selama ini dirinya merasa tak pernah melihat data riel.
“Berapa sih kajian kita, berapa sih harga kita, berapa sih standar kita. Yang tahu kan pihak penjenengan (anda) sebagai appraisal,” tudingnya.
“Ingat kita ini hidup bersama rakyat, kalau toh ini tidak sesuai dengan amanah dan undang-undang, minimal layaknya hak kepemilikan secara pribadi. Ini mohon disampaikan pada teman – teman,” ucapnya.
“Ini hak prerogatif pada pemilik pribadi karena punya hak untuk menentukan,” jawabnya.
Sekedar diketahui dalam pengadaan tanah ini terdapat dua KJPP yakni KJPP dari Hariman Siregar yang melakukan penilaian terhadap 197 Bidang tanah dan Budi Prabowo 14 Bidang tanah.
Adapun rakor ini sengaja digelar dalam rangka pelaksanaan hearing dengan perkumpulan masyarakat Griya Mulya Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.
Hadir dalam rakor tersebut yakni Asisten I, Dinas PUPR Trenggalek, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai Berantas), BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan KJPP. Sementara untuk warga desa Sumurup tidak turut serta dalam rakor tersebut.
Semangat menulis wartawan favorit ku kang Herman Subagio