KPK Datang Ke Trenggalek, Ini Penjelasannya

KPK Datang Ke Trenggalek, Ini Penjelasannya
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Andriyanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Andriyanto menyampaikan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung Bawarasa kemarin (19/4/2022) hanyalah sekedar memberikan pembinaan tematik.

“Untuk KPK kemarin hanya melakukan pembinaan, pembinaannya kemarin hanya menjalankan tematik,” kata Andriyanto di gedung DPRD Trenggalek, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya dalam pertemuan antara KPK dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) beserta seluruh kepala desa kemarin, ia melihat ada tiga hal mendasar yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga:
Banyak Fasum Rusak di Simbaronce dan Karanggongso, Komisi II : Ini Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

Ketiga hal tersebut kata dia tentang percepatan sertifikasi aset berupa tanah, pendapatan dari sisi pajak yang belakangan ini relatif rendah dan pembinaan kepada para kepala desa.

Lebih detail ia kemudian menerangkan bahwa percepatan sertifikasi tanah merupakan hal yang urgent bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Disebut urgent karena beberapa kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten nantinya, jangan sampai masuk dalam kategori merugikan keuangan negara.

“Karena belanja modal itu harus ditempatkan pada aset kabupaten,” jelasnya.

Sementara soal biaya sertifikasi aset tanah, Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebutnya telah menyediakan anggaran yang cukup.

Baca Juga:
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Husni Sebut 3 Ribu P3K Diangkat Dengan Cara Kebijakan Politis

Mengenai pendapatan dari sisi pajak yang belakangan ini relatif rendah, Andriyanto menerangkan bahwa pihaknya berharap kepada para wajib pajak seperti hotel, resto dan lain sebagainya agar nantinya lebih meningkatkan pembayaran pajak.

Berikutnya tentang pembinaan pada kepala desa, ia mengatakan hendaknya para kepala desa tersebut bisa memanfaatkan aset yang ada.

Ia menyebut bahwa saat ini banyak kepala desa yang tidak memahami ketika aset desa diserahkan pada pemerintah daerah bukan berarti aset tersebut kemudian menjadi milik pemerintah kabupaten.

“Pemerintah kabupaten bukan menjadi hak milik, tapi adalah sebagai hak pakai yang bisa dikembalikan pada desa,” urainya.

Baca Juga:
APBD Dipangkas 120 M, Komisi II : Kita Harus Gali PAD Wisata

Adapun contoh aset yang akan diberikan label sertifikat oleh pemerintah kabupaten meliputi tanah di desa yang digunakan untuk sekolah SD maupun SMP yang tersebar di beberapa desa di Kabupaten Trenggalek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *