Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Rektor Unila Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani/Foto: detikcom

Jakarta, Kanaltujuh.com –

KPK menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka kasus suap. Karomani diduga menerima sejumlah uang dalam rangka penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri atau Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

KPK mengatakan Karomani mematok harga direntang Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahsiswa yang ingin diluluskan masuk Unila. Padahal, Unila merupakan salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.

“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (21/8/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan konstruksi perkara kasus suap yang menjerat Karomani. Ghufron menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).⁣

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022. Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut.⁣

Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Gaji Lebih Kecil dari LPS, Tapi Tanggung Jawab Lebih Besar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *