Pelumas Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar Disita Kemendag, Konsumen Diminta Waspada

Kanaltujuh.com –

Untuk menjaga keselamatan konsumen pada saat mudik Lebaran, Kementerian Perdagangan telah berhasil mengambil tindakan dengan menyita berbagai merek pelumas kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan dengan nilai sebesar Rp16,5 miliar.

Pada hari Senin, 17 April 2023, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga turun tangan bersama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan untuk mengekspos hasil pengawasan dan pengamanan tiga gudang yang berlokasi di Kota Tangerang, Banten.

Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Gaji Lebih Kecil dari LPS, Tapi Tanggung Jawab Lebih Besar

Dengan mengamankan pelumas ilegal tersebut, para pemudik bisa merasa tenang karena tidak menggunakan pelumas yang tidak berkualitas yang bisa menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

“Kemendag merespons adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami respons dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk jadi pelumas 196.734 botol, dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar,” ujar Wamendag Jerry dikutip dari Tempo.co.

Baca Juga:
Ini Alasan KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Wakil Menteri Perdagangan Jerry menegaskan bahwa produk pelumas kendaraan bermotor ilegal dari berbagai merek diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).

Menurutnya, untuk melindungi konsumen dan memantau perdagangan produk pelumas kendaraan bermotor, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pencegahan dini dilakukan untuk meminimalkan kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Baca Juga:
Masih Menunggu PKH? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Resmi dari Kemensos

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah melakukan pengamanan sementara terhadap produk pelumas yang tidak memenuhi persyaratan, sesuai dengan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha juga dilarang untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan, karena berpotensi melanggar pasal 8 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucap Wamendag Jerry.

Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *