Jakarta,kanaltujuh.com,–
Sejumlah aset milik Andhi Pramono mantan Kepala Bea Cukai Makasar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andhi Pramono sendiri sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Kepala bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK terus melakukan penelusuran terhadap beberapa aset milik Andhi Pramono. Adapun sejumlah aset yang telah disita tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih 50 miliar.
“Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebih Rp.50-an miliar,”kata Ali Fikri kepala di gedung KPK, Rabu (12/7/2023) dilansir CNN Nasional.
Selain terus melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik Andhi Parmono, KPK kata dia juga melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur suap dalam kasus ini.
“Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap-menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum,” terangnya.
Adapun sejumlah aset milik Andhi Pramono yang telah disita oleh KPK meliputi rumah mewah senilai 20 miliar di Pejaten, Jakarta Selatan, tiga unit mobil seperti Hummer, Toyota Roadster dan MINI Morris.
Gratifikasi yang dilakukan Andi Pramono sejak tahun 2012 dengan nilai mencapai 28 miliar. Andi memanfaatkan jabatannya dengan menjadi broker di bidang ekspor-impor.
KPK telah menahan Andhi Pramono untuk 20 hari kedepan sejak jumat (7/7/2023). Sementara Kementrian Keuangan telah memecat Andhi Pramono sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 5 Juli 2023.
