Kanaltujuh.com –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meningkatkan tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam beberapa kelas yang berbeda. Langkah tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Bawaslu. Peraturan tersebut diumumkan pada Senin (12/02/2024).
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” dikutip dari beleid tersebut pada Selasa (13/02/2024).
Penyesuaian ini dipertimbangkan juga karena tunjangan kinerja pegawai di Bawaslu tidak lagi sejalan dengan kemajuan hasil reformasi birokrasi, sehingga perlu direvisi. Tunjangan kinerja ini diberikan setiap bulan selain dari pendapatan tetap.
Sebelumnya, menurut Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, besaran tunjangan kinerja berkisar antara Rp 24.930.000 hingga Rp 1.766.000 untuk berbagai tingkatan jabatan.
Berikut besaran tukin terbaru pegawai Bawaslu :
– Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000