Kanaltujuh.com –
Kemudahan bagi masyarakat semakin nyata dengan layanan baru untuk perpanjangan SIM yang bisa dilakukan melalui smartphone. Tanpa harus mengantri panjang atau menggunakan jasa calo, proses ini menjadi lebih efisien dan nyaman. Berikut informasi lengkap yang perlu Anda persiapkan dan langkah-langkah untuk memperpanjang SIM Anda.
Persiapan yang Diperlukan:
- Smartphone Android
- Instal Aplikasi Digital Korlantas dari Playstore
- Foto E-KTP
- Foto SIM Lama (minimal 90 hari sebelum masa kadaluarsa)
- Pas Foto dengan latar belakang biru
- Foto Tanda Tangan
- Tes Kesehatan melalui website erikkes.id (langsung diarahkan ke RS sesuai Satpas)
- Tes Psikologi melalui aplikasi epPsi
- E-wallet (Dana, Ovo, M-Banking, dll.) untuk kemudahan pembayaran
Langkah-langkah Perpanjangan SIM:
- Registrasi Identitas (unggah E-KTP, SIM, Pas Foto, dan Tanda Tangan)
- Lengkapi Persyaratan (tes kesehatan dan tes psikologi)
- Pilih Lokasi Satpas
- Rekening Pengembalian (jika perpanjangan tidak disetujui)
- Pilih Lokasi Pengiriman/Pengambilan SIM
- Konfirmasi Data
Biaya yang Diperlukan:
- Tes Psikologi: Rp. 48.500
- Tes Kesehatan: Rp. 35.000
- PNPB SIM C: Rp. 75.000
- Biaya Layanan: Rp. 10.000
- Biaya Pengiriman: Rp. 28.500 (tergantung lokasi Satpas)
Kemudahan Proses:
Seluruh proses perpanjangan SIM ini bisa dilakukan sambil rebahan di rumah tanpa harus mengantri panjang. Cukup dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mendapatkan SIM baru Anda dengan mudah dan cepat. Selamat mencoba!