Jakarta,kanaltujuh.com
Penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tain Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai pemufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO), timah dan import gula mendapat perhatian khusus dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Organisasi perusahaan media terbesar di Indonesia ini mendorong supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntabel dan proporsional.
“Karena yang berkembang saat ini menimbulkan persepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tidak terlepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,”kata Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar SH, pada jumat (25/4/2025).
Sehingga ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat buktri, agasr publik dapat menilai apakah konten tersebut memnuhi unsur pidana atau sekedar kritik terhadapo proses hukum.
Disisi lain Kejagung menilaI Direksi JakTV (TB) bersama dua rekannya (tersangka MS dan tersangka JS) bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negative melalui publikasi sejumlah berita untuk menggangu konsentrasi penyidik.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam siaran pers Kejagung menyebutkan terhadap pemufakatan jahat antara tersangka MS, tersangka JS bersama-sama dengan tersangka TB selaku Direktur JakTV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penangan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan dipersidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp.478.500 (empat ratus tujuh delapan lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh tersangka MS dan tersangka JS kepada tersangka TB.
“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapi dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejagung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian dilanjutkan pada 24 April 2025 Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” terangnya.
Dewan Pers melalui siaran persnya antara lain meminta agar Kejagung melakukan pengalihan penahanan terhadap TB untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers juga meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut.
Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standart namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
Ketua Umum SMSI Firdaus menambahkan menyikapi kondisi tersebut SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. “Pertama mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung RI dalam perkara Crude Palm Oil (CPO), Timah dan Import gula sampai tuntas demi tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelas Firdaus.
Kedua mendukung langkah Dewan Pers untuk meniliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejagung tersebut. Meski perlu waktu yang mewadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus penetapan tersangka dan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan UU Pers Nomor 40 tahun 1999.
Ketiga SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk saling menghormati wewenang masing-masing dan segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak Kejaksaan.