Uji Materi UU KIP, Hakim MK Arsul Sani Singgung Isu Jokowi dan Gibran

kanaltujuh.com

Hakim konstitusi Arsul Sani menyinggung kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam permohonan uji materi UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang meminta agar ijazah pejabat dan mantan pejabat bisa diakses publik. Hal ini disampaikan Arsul saat memberikan nasihat hakim kepada pemohon Komardin yang mengajukan perkara dengan nomor 174/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Panel 2 MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Iklan
Iklan - Klik Untuk Info Selanjunya
Baca Juga:
Siapa Yang Diuntungkan Dari Program MBG

Dia meminta agar Komardin selaku penggugat bisa merenungkan kembali apakah persoalan yang digugat berkaitan dengan Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 5, serta Pasal 18 ayat (2) huruf a UU KIP, atau persoalannya ada pada implementasi beleid tersebut. 

“Kalau persoalannya itu ada pada normanya, silakan diargumentasikan dengan baik, ya,” ucap Arsul dikutip dari KOMPAS.com.

Dia kemudian menyinggung gugatan ini tak jauh dari isu yang sedang ramai beredar, yakni keabsahan ijazah strata 1 Jokowi dan Gibran. “Ini kan masih di sekitar, mohon maaf, ijazahnya Pak Jokowi, ijazahnya Pak Wapres Gibran, dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga:
Marak Keracunan MBG, Presiden Prabowo Sampaikan 4 Instruksi

Dia meminta agar Komardin bisa menjelaskan lebih baik, terlepas dari argumentasi bahwa isu ijazah membuat perekonomian menjadi tidak pasti dan menyebabkan kegaduhan. “Tapi Bapak harus coba renungkan, ya. Kalau itu misalnya, persoalannya pada implementasi, kan persoalan implementasi juga ada jalan keluarnya,” ucap Arsul.

“Ketika tidak diberikan, maka bisa dibawa sebagai sengketa informasi keterbukaan publik, ke Komisi Informasi, kan ada juga, bisa diperintahkan. Jadi, tanpa harus mengubah normanya. Coba dipikirkan kembali,” tuturnya.

Gugatan terhadap UU KIP 

Adapun gugatan ini diajukan seorang advokat bernama Komardin yang menilai isu ijazah pejabat dan mantan pejabat menyebabkan perekonomian menurun.

Baca Juga:
SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

“Terjadi gaduh di mana-mana yang menyebabkan usaha-usaha kami itu sulit. Ya, sering ada demo, kemudian ada perdebatan, dan sebagainya,” ucap Komardin. Dalam positanya, ia juga menyinggung isu ijazah strata 1 Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo.

Dia mengatakan, isu ijazah Jokowi tersebut terkendala oleh pihak Universitas Gadjah Mada yang tidak mau memberikan keterangan dan bukti sehingga kondisi semakin gaduh. 

Atas dasar hal tersebut, dia meminta MK mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 7 huruf g menjadi: “Informasi publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang adalah informasi yang dikecualikan, tetapi skripsi, ijazah seseorang, pejabat, mantan pejabat negara dan/atau semua yang telah digaji dengan menggunakan uang negara tidak termasuk dokumen yang dikecualikan dan dapat diminta jika dibutuhkan keabsahannya oleh publik,” kata pemohon Komardin.

Baca Juga:
ASN Bakal Digaji Pakai Single Salary, Apa Itu?
Penulis: KOMPAS. comEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *