Kanaltujuh.com
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak praperadilan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Mengadili, menolak praperadilan pemohon,” kata Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025) dikutip dari Serambinews.com
Hakim menyatakan telah memeriksa permohonan Nadiem ataupun jawaban Kejagung dalam perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tersebut.
Pendapat ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, yang dihadirkan kubu Nadiem dan ahli hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, yang dihadirkan Kejagung juga sudah dipertimbangkan dalam putusan tersebut.
“Hakim praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejagung) untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” kata Darpawan.
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Maka, tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka sah menurut hukum,” kata hakim.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kita menghormati putusan tersebut ya sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang, Senin (13/10/2025).
Menurut dia, ditolaknya praperadilan Nadiem menunjukkan bahwa penetapan tersangka dan penahanannya sah secara hukum.