Pemakzulan Bupati Pati Sadewo Gagal, Ini Alasannya

Pati,kanaltujuh.comUpaya memakzulkan Bupati Pati Sudewo melalui pansus hak angket di DPRD Pati kandas. DPRD Pati memutuskan tidak memakzulkan Sudewo dan meminta Sudewo melakukan perbaikan.

Rapat paripurna mengenai pemakzulan Sudewo ini berlangsung pada Jumat (31/10). Rapat paripurna itu dikawal massa di luar gedung DPRD, petugas kepolisian juga berjaga di sana. Berikut fakta mengenai sidang paripurna itu sebagaimana dilansir detikJateng, Sabtu (1/10/2025):

1. Hanya 1 Fraksi Minta Pemakzulan
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan dari tujuh fraksi, hanya PDIP yang mengusulkan pemakzulan. Sedangkan, enam fraksi lainnya meminta perbaikan.

“Akan tetapi ada enam Fraksi Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar menghendaki Pak Bupati ini akan diberikan rekomendasi untuk perbaikan kinerja Pak Bupati Pati ke depan,” kata Ali.

2. 36 Anggota Minta Sudewo Perbaiki Kinerja
Ali menjelaskan sebanyak 36 orang anggota DPRD Pati sepakat untuk pemerintah Bupati Pati Sudewo memperbaiki kinerjanya ke depan.

“Hasil rapat paripurna hak angket menyatakan pendapat berupa hak rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” ujarnya.

3. Pandangan Fraksi
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Danu Ikhsan saat rapat paripurna. Dia menyatakan berharap hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung. Menurutnya Bupati Pati, Sudewo melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Bupati Pati telah melanggar sumpah janji dan ketentuan UUD nomor 23 tahun 2014,” jelasnya.

“Hasil penyelidikan ditindaklanjuti menyatakan usul pemberhentian Bupati Pati, hak diteruskan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan UU yang berlaku,” dia melanjutkan.

Lalu, fraksi PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat meminta adanya perbaikan dari kinerja Sudewo sebagai Bupati Pati.

“Setelah mendengar mencermati dan mempelajari hak angket dengan tegas mengusulkan kinerja Bupati Pati lebih baik lagi ke depannya,” Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti.

4. Sudewo Apresiasi Keputusan DPRD
Terkait gagalnya upaya ini, Sudewo memberikan apresiasi kepada DPRD. Dia berjanji akan mengevaluasi kinerjanya.

“Pertama bahwa penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati Pati Sudewo, disertai rekomendasi penyelesaian atau sebagai tindaklanjut permasalahan pada dasarnya adalah sifatnya bebas,” jelas Sudewo yang hadir lewat online di paripurna di DPRD Pati.

Dia mengatakan, ke depan akan memperbaiki kinerja untuk Pati lebih baik. Sudewo mengaku telah mencatat masukan yang menjadi perbaikan bagi kinerja ke depannya.

“Itu merupakan masukan atau evaluasi untuk perbaikan kinerja ke depan dalam rangka ikhtiar kami untuk membangun Kabupaten Pati ke depan lebih baik dan lebih maju demi kesejahteraan masyarakat Pati,” ujarnya.

“Kami sudah menyiapkan catatan untuk bisa menjadi perbaikan dan masukkan kepada kami untuk meningkatkan kinerja,” imbuhnya.

5. Massa Kecewa
Massa pun kecewa dengan keputusan DPRD Pati. Mereka menggelar aksi di alun-alun.

“Kami terus terang sangat kecewa selaku masyarakat sangat kecewa sekali,” kata Mulyati kepada wartawan ditemui di posko Masyarakat Pati Bersatu, Jumat (31/10/2025).

Mulyati menilai keputusan tidak sejalan dengan rapat pansus hak angket kebijakan Bupati Pati yang selama ini berjalan. Menurutnya banyak temuan kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Namun ternyata hasil sidang paripurna berbalik tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

“Dengan kemarin kita lihat di pansus selalu hadir di sidang kemarin itu sudah banyak bukti kesalahan tapi kok kemana orang-orang hebat luar biasa ikut memakzulkan tapi kok hari ini memutuskan berpihak kepada sana (kepada Bupati Pati, Sudewo). Tidak berpihak kepada masyarakat kami sangat kecewa,” jelasnya.

Terkait aksi ini, ada empat orang diamankan polisi. Mereka yang diamankan karena diduga membawa barang-barang membahayakan.

Exit mobile version