Feri Amsari Sebut Sangsi Non Aktif Anggota DPR Tidak Ada Dalam UU MD3

Foto: Feri Amsari Pakar Hukum Tata Negara

Kanaltujuh.com

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan sangsi yang diberikan oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) pada 5 anggota DPR-RI dinilai jauh dari harapan publik.

“Pertama bisa kita melihat strateginya adalah memberikan sangsi non aktif,” kata Feri yang disiarkan secara langsung oleh salah satu stasiun TV Nasional, Kamis (06/11/2025).

Terminologi sangsi non aktif kata Feri tidak pernah dikenal dalam Undang-Undang MD3. Menurutnya pada titik awal DPR sudah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang yang dibuat oleh DPR sendiri.

Baca Juga:
Hasil Putusan Sidang MKD Terhadap 5 Anggota DPR Non Aktif

Undang-Undang yang dibuat oleh DPR kata dia hanya untuk kepentingan rekan-rekan DPR di Parlemen.

Feri melanjutkan sangsi yang diberikan pada 5 anggota DPR yakni ada yang diberi sangsi namun ada pula yang tidak diberi sangsi.

“Padahal konteks subtansi persoalannya sama, sikap anggota Dewan yang tidak peduli publik dan berlebihan, kenapa sangsinya berbeda-beda,” terangnya.

Lebih lanjut Feri mengatakan Eko Patrio dan Uya Kuya melakukan perbuatan yang sama, namun kenapa sangsi yang diberikan pada mereka berdua berbeda.

“Apakah karena Partai berbeda sehingga MKD memutuskan berbeda,” ucapnya.

Baca Juga:
Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Pada titik ini, MKD adalah ruang untuk membenarkan tindakan pelanggaran etis yang dilakukan oleh anggota DPR. “Saya menyebutnya MKD itu melakukan pelanggaran etis dalam persoalan etik,” jelasnya.

Menurutnya seluruh proses etik di DPR hanyalah untuk menyelamatkan rekan-rekan anggota DPR. Hal itu mencerminkan Parlemen tidak bekerja untuk kepentingan publik.

Ia juga menilai apa yang dilakukan MKD adalah sebuah rekayasa yang berupaya menciptakan terminologi baru tentang pembenaran dari perbuatan yang salah.

“ MKD tentu saja dalam titik ini melanggar Undang-Undang MD3,” kata dia.

Baca Juga:
Pemakzulan Bupati Pati Sadewo Gagal, Ini Alasannya

Undang-Undang MD3 itu dibuat oleh anggota DPR-RI, seharusnya didalam undang-undang tersebut disebutkan apa saja yang bisa dilakukan MKD dalam melaksanakan tugasnya,”Nah ini tidak dilakukan oleh MKD,” ucapnya.

Feri kemudian melanjutkan seharusnya sangsi yang diberikan pada 5 anggota DPR ini jika memang dinyatakan bersalah atau tidak bersalah adalah diberhentikan atau tidak diberhentikan.

“Jadi tidak ada istilah non aktif dalam sangsi MKD ini,” tegasnya.

Ia melihat sangsi terhadap 5 anggota DPR-RI hanyalah sebuah drama, meski mereka diberi sangsi non aktif dan tidak menerima gaji selama masa non aktif, menurutnya hal itu tidak ada persoalan bagi anggota DPR yang diberi sangsi non aktif.

Baca Juga:
Hasil Sidak KDM, Temukan Adanya Aliran Dana Dari Aqua ke PDAM dan PJT II

“Kesan saya ya, ini sebuah upaya terencana untuk membenarkan perbuatan yang salah,” urainya.

Adapun 5 anggota DPR yang diberi sangsi adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adis Kadir. Ahmad Sahroni disangsi 6 bulan non aktif sebagai anggota DPR begitupun Nafa Urbach 3 bulan dan Eko Patrio 4 bulan.

Sementara Uya Kuya dan Adis Kadir dinyatakan tidak melanggar etik dan langsung aktif menjadi anggota DPR.

Baca Juga:
MKD Putuskan Rahayu Djojohadikusumo Tetap Anggota DPR
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *