Kanaltujuh.com
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah menjatuhkan sangsi pada 5 anggota DPR. Mereka yang diberi sangsi adalah Ahmas Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
MKD memutuskan Ahmad Sahrroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. Ahmas Sahroni diberi sangsi 6 bulan non aktif sebagai anggota DPR, begitupun dengan Nafa Urbach 3 bulan dan Eko Patrio 4 bulan.
“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni non aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” ujar Wakil Ketua MKD DPR-RI Adang Daradjatun membacakan putusan.
Selain di non aktikan sebagai anggota DPR, ketiganya juga tidak mendapat hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan selama masa non aktif.
Sementara Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah oleh MKD dan bisa langsung aktif kembali sebagai anggota DPR.
”Mahkamah berpendapat tidak ada niat Teradu 3 Surya Utama untuk menghina atau melecehkan siapa pun. Kemarahan pada Teradu 3 terjadi karena adanya berita bohong bahwa teradu 3 Surya Utama berjoget karena kenaikan gaji,” ujar Wakil Ketua MKD Imron Amin membacakan putusan.
“Pada tanggal 4, 9 dan 30 Sepetember 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan yang mengadukan sejumlah anggota DPR-RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain satu Teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataannya terkait tunjangan anggota DPR-RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR dari Partai Nasdem, Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dari Partai PAN. Selanjutnya Adies Kadir anggota DPR dari Partai Golkar.
Dikutip dari Kompas.com disebutkan dugaan pelanggaran kelima anggota DPR tersebut tercatat lewat perkara nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025 dan 49/PP/IX/2025.
