KPK Ungkap Praktek Korupsi Dirjen Pajak Jakarta Utara, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Foto: Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK/tangkapan layar @HUMASKPK

Jakarta,kanaltujuh.com

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap kronologi penangkapan terhadap pegawai pajak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Awalnya pada bulan September hingga Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban pajak bumi dan bangunan periode 2023.

Atas laporan tersebut kemudian tim pemeriksa dari kantor pelayanan pajak atau KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan bayar.

“Jadi ini sudah dibayar tapi dicek ulang kemudian ada potensi kekurangan bayar pajak bumi dan bangunan tersebut,” kata Guntur dalam konfrensi pers di gedung KPK, Minggu (11/01/2026).

Baca Juga:
Bencana Sumatera Tidak Ditetapkan Bencana Nasional, Prabowo : Sebagai Negara Kita Mampu Menghadapi

Hasilnya kata dia terdapat potensi kurang bayar sekitar Rp.75 miliar. Atas hasil pemeriksaan awal tersebut PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Menurut perhitungan PT WP jumlahnya tidak sampai Rp.75 miliar.

Selanjutnya Ags selaku kepala seksi pengawasan dan konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak All in sebesar Rp.23 miliar.

Dari angka Rp.23 Miliar tersebut Ags meminfa fee sebesar Rp. 8 miliar sementara Rp.15 Miliar dibayarkan untuk kekurangan pajak.

“jadi dari 75 miliar ini kemudian disanggah diturunkan lagi terus seperti itu sampai terakhir menjadi 15 miliar,” terangnya.

Baca Juga:
OTT KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak Jakarta Utara

Guntur melanjutkan dalam tindak pidana korupsi ini terjadi kebocoran uang Negara mencapai Rp.60 miliar atau 80 persen dari Rp.75 miliar.

Hasil fee Rp.8 miliar yang diterima Ags kata Asep akan dibagikan pada para pihak di lingkungan Dirjen pajak. Kendati demikian PT WP merasa keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi fee senilai Rp.4 miliar.

Kemudian setelah terjadi kesepakatan pada bulan Desember 2025 tim pemeriksa akhirnya menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan SPHP dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP Rp.15,7 miliar.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Klaim MGB Tembus di Angka 58 Juta Penerima Manfaat

Kemudian untuk memenuhi permintaan dari Ags pada Desember 2025 PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh ABD selaku konsultan pajak.

“Jadi keluarlah dari kasnya PT WP ini uang sebesar 4 miliar yang catatannya di perusahaan PT WP itu adalah untuk membayar kepada PT NBK untuk kepentingan konsultasi pajak. Padahal uang 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum tadi saudara Ags walaupun diawalnya minta 8 miliar,” urainya.

Selanjutnya pada Desember 2025 PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebsar Rp.4 miliar kemudian ditukarkan kedalam mata uang Dollar Singapura.

Baca Juga:
Prabowo: Saya Ingin Anak Pemulung Bisa Jadi Jenderal

Kemudian dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh ABD kepada Ags dan ASB selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di Jabotabek.

Dari penerimaan dana tersebut pada Januari 2026 Ags dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Dirjen pajak dan pihak lainnya.

Pada proses pendistribusian ini kemudian tim KPK bergerak melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat hingga Sabtu dini hari yakni tanggal 9 sampai 10 Januari 2026 dengan mengamankan 8 orang.

Baca Juga:
KHUP Terbaru 2026, Hubungan Seks Diluar Nikah Dan Kumpul Kebo Dapat Dipidana

Adapun 8 orang yang terkena OTT tersebut adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT kepala Seksi Pemeriksaan Penilaian dan Penagihan, Ags Kepala Seksi Pengawasa dan Konsultasi, ASB tim penilai, ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY Staf PT WP, ASP pihak swasta.

Dari hasil OTT ini KPK juga mengamankan Barang Bukti berupa uang senilai Rp.6,38 miliar dengan rincian uang tunai sebesar Rp.793 juta dalam bentuk uang rupiah sementara dalam bentuk uang Dollar Singapura sebesar Rp.165.000 atau setara dengan Rp.2,16 miliar dan logam mulia seberat 3 kilogram atau senilai Rp.3,42 miliar.

Baca Juga:
Demo Lanjutan, Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta

“Pada saat kami melakukan penangkapan didapat juga beberapa bukti dalam hal ini ada logam mulai kemudian juga uang yang lain dari para terduga dari tempat yang lain. Jadi tidak hanya dari PT WP saja, jadi dari wajib pajak yang lainnya,”jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan 5 orang sebagai tersangka yakni DWB, AGS. ASB, ABD dan EY.    

Baca Juga:
Presiden Prabowo: Ada Sebagian Elit Yang Kerjanya Nyinyir, Hujat dan Fitnah
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *