Jakarta,kanaltujuh.com
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap kronologi jual beli jabatan yang dilakukan Bupati Pati Sudewo.
Guntur mengatakan pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Bulan Maret 2026.
Kabupaten Pati memiliki 21 Kecamatan kemudian 401 Desa dan 5 Kelurahan. Adapun jabatan perangkat desa yang kosong saat ini diperkirakan sejumlah 601 jabatan.
“Atas informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030 bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” kata Guntur dalam konferensi Pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/01/2026) dikutip dari tayangan YouTube@HUMASKPK.
Sejak Bulan November 2025 diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya.
Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal dengan sebutan tim 8.
Tim 8 tersebut terdiri dari SIS selaku Kades karangrowo kecamatan Juwana, SUD Kades Angkatan Lor kecamatan Tambakkromo, YON Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, IM Kades Gadu Kecamatan Gunung Wungkal, YY Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, PRA Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, AG Kades Clungkep Kecamatan Kayen dan JION Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
Selanjutnya Kades YON dan Kades JION menghubungi para Kepala Desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Berdasarkan arahan SDW tarif yang dikenakan untuk calon perangkat desa adalah Rp.125 juta sampai Rp.150 juta, namun dilapangan tarif tersebut di mark up oleh YON dan JION menjadi Rp.165 juta sampai Rp.225 juta untuk keuntungan pribadi.
Dalam prakteknya pengumpulan uang tersebut disertai ancaman yakni apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan atau tidak mau membayar sejumlah uang yang ditetapkan maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Atas pengkondisian tersebut hingga 18 Januari 2026 JION tercatat telah mengumpulkan uang kurang lebih sebesar RP.2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan JAN Kades Sukorukun yang bertugas sebagai pengepul dari para calon perangkat desa untuk kemudian diserahkan pada YON yang selanjutnya diduga akan diteruskan pada SDW.
Dalam peristiwa OTT ini KPK mengamankan 8 orang yakni SDW Bupati Pati periode 2025-20230, YON, JION, JAN, TAS Camat Jaken, PRI Camat Margorejo, SUI calon perangkat desa dan JKL calon perangkat desa.
Selain itu barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai sebesar Rp.2,6 miliar yang sebelumnya dalam pengusaan JAN, JION,YON dan SDW.
Setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari hasil penyidikan sebelumnya, KPK kemudian menetapkan 4 orang tersangka yakni SDW,YON,JION dan JAN.
Guntur mengatakan uang sebesar Rp.2,6 miliar adalah hasil pengumpulan uang yang terjadi dalam satu kecamatan, Sementara di Kabupaten Pati terdapat 21 Kecamatan.
Oleh karena itu KPK menghimbau kepada para calon perangkat desa yang lain di kabupaten Pati untuk bersikap kooperatif memberikan informasi terkait dugaan peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka.
“Jadi jangan takut, nanti (calon)perangkat desa ini adalah korban pemerasan, sehingga akan semakin membuat terang perkara ini serta bisa mengungkap hingga tuntas,” kata Guntur.
