Kasus Jambret Sleman, Habiburokman Sebut Sudah Jadi Korban, Dijadikan Tersangka, Diperas Lagi

Foto: Habiburokhman Ketua Komisi III DPR-RI saat RDP di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta/tangkapan layar@TvParlemen

Jakarta,kanaltujuh.com

Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman mengaku kecewa dengan kinerja aparat Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani perkara penjambretan yang berujung dengan penetapan tersangka terhadap korban yang terjadi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Kita ini mitra pak, bagus mitra bagus kami, mitra jelek kami jelek, gitu kan. Penyusunan KUHAP dan lain sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan Kejaksaan dan Kepolisian. Tapi praktek seperti ini ya, membuat kami kecewa,” kata Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat di Komplek Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (28/01/2026) dikutip dari @TvParlemen.

Baca Juga:
Bupati Sudewo Tiba di Gedung KPK, Diduga Jual Beli Jabatan

Pagi tadi kata Habiburokhman dirinya melakukan koordinasi dengan Jampidsus dan menanyakan bagaimana solusi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Sleman.

Jampidsus kata dia menyampaikan solusi berupa Restorasi Justice, kendati demikian dari keluarga penjambret melalui kuasa hukumnya meminta tuntutan semacama uang kerohiman.

Menurutnya pernyataan tersebut sudah membalikkan logika. Ia lalu mengatakan jika ada maling tidak perlu untuk dikejar sebab jika dikejar kemudian maling itu nabrak sendiri dan meninggal maka si pengejar maling yang akan dijadikan tersangka.

Ia kemudian mengatakan dalam mengatasi persoalan ini ada di dalam KUHAP baru pasal 65 huruf (m) dan bisa dihentikan demi hukum serta tidak diperlukan lagi adanya RJ atau Restorasi Justice.

Baca Juga:
Ketua KPK Sebut Pegawai, ASN Integritas Luar Biasa Justru Tak Menduduki Jabatan, Kepala Daerah Dari Bangun Tidur Sampai Tidur Dapat Fasilitas

“Sudah jadi korban dijadikan tersangka, diperas lagi, Astagfirullohaladzim,” ujarnya.

“Disini ada yang namanya Mulyanto, saya menyesalkan pernyataan suadara mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara harusnya pahami betul, di KUHP baru pasal 53 ya, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga:
Kapolri Listyo Sigit Tegas Menolak Polisi Dibawah Kementrian
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *