Peristiwa Penjambretan Dikaitkan Dengan Pasal Lalai dan Alpa, Eks Jenderal Polisi Rikwanto Bilang Gak Masuk Unsur Pasalnya

Foto: Rikwanto anggota komisi III DPR saat RDP di Komplek Gedung Parlemen Jakarta/tangkapan layar@TvParlemen

Jakarta,kanaltujuh.com

Eks Jenderal Polisi Rikwanto yang kini menjabat sebagai anggota Komisi III DPR menegaskan peristiwa penjambretan di Sleman Yogyakarta adalah satu kasus dan bukan dua kasus.

Awalnya Rikwanto mengatakan ada kerangka berpikir yang kurang tepat dalam menanggapi masalah penjambretan di Sleman Yogyakarta.

“Menurut saya ini adalah satu kasus bukan dua kasus,” kata Rikwanto dalam RDP dengan Kapolresta Sleman dan Kajari di Komplek Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (28/01/2026).

Rikwanto melanjutkan yang dibahas dalam RDP saat ini satu peristiwa dua TKP (Tempat Kejadian Perkara). TKP terjadinya penjambretan dan TKP tertangkapnya pelaku penjambretan serta tertangkap pelaku penjambretan dalam keadaan meninggal dunia.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan BHR Untuk ASN dan Swasta

“Jadi pelaku meninggal dunia itu TKP-nya Reskrim bukan TKP-nya Lantas, menurut pandangan saya,” ucap Rikwanto.

Ketika istrinya di jambret kata dia lalu suaminya ada didekat situ dan mendengar teriakan istrinya, itu menurut KUHAP di kategorikan tertangkap tangan.

“Jadi siapapun yang dalam kondisi (mendengar) jambret-jambret, entah suami, entah tukang bakso, tukang pecel mengetahui itu, dia tergerak dia bisa melakukan penindakan di lapangan,” terangnya.

Lebih lanjut Rikwanto menyampaikan apa yang dilakukan suami ketika mengejar pelaku jambret tujuannya adalah menghentikan atau menangkap si pelaku penjambretan.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, Tukar Uang Rp.100 Ribu Menjadi Rp.90 Ribu Itu Namanya Riba

“Dia mengejar ini berusaha untuk menangkap, menangkap pelaku tindak pidana penjambretan, dalam konteks menangkap ini terjadi peristiwa-peristiwa. Tidak ada mens rea membunuh dan lain-lain,” jelasnya.

Ia lalu menyimpulkan tewasnya dua penjambret tersebut ada konteksnya dengan kejadian penjambretan itu dan bukan situasi yang terpisah.

“Satu kasus satu berkas perkara, kok tiba-tiba jadi dua. Ini mindset berpikir ya, kerangka berpikir ya. Jadi kalau menurut saya sudah salah kaprah sejak dari awal,” urainya.

Rikwanto juga menyayangkan penerapan pasal yang dilakukan oleh kasatlantas Sleman, Mulyanto yang menerapkan pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas  dalam peristiwa penjambretan.

Baca Juga:
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Diduga Korupsi Jasa Outsourching dan Pengadaan Lainnya

“Tapi unsur pasalnya kan karena lalainya karena alpa. Kalau mau jujur gak masuk unsur pasalnya,” ungkapnya.

Jika melihat perisitiwanya kata Rikwanto itu bukan lalai dan bukan pula alpa tapi memang ditabrak dan dipepet serta tidak ada lalai ataupun alpa dalam peristiwa itu.

“Jadi ada upaya paksa untuk menghentikan dia (si penjambret), gak kena pasal 310 itu, makanya gak masuk pasal Lalu Lintas itu dan tidak ada peristiwa Lalu Lintas disitu,”terangnya.

Baca Juga:
Pemerintah Resmi Umumkan THR dan BHR Untuk ASN dan Swasta
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *