3 Orang Diamankan Dalam Operasi Senyap KPK di Ditjen Bea Cukai

Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta/Tangkapan Layar @HUMASKPK.

Jakarta,kanaltujuh.com

Dari hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Ditjen Bea Cukai, tiga orang beserta barang bukti berhasil diamankan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan penangkapan tindak pidana korupsi pengurusan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.  

Pada tahun 2024 PT. BKB mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pajak tahun 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan ini dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.

“Atas restitusi tersebut tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, DJD melakukan pemeriksaan,” kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi Pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (05/02/2026) yang dikutip dari tayangan youtube@HUMASKPK.

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp.49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp.1,14 miliar, sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp. 48,3 miliar.

Selanjutnya pada November 2025 MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT. BKB yaitu PNZ selaku Manager dan SY selaku Direktur Utama.

Dalam pertemuan lanjutan MLY menyampaikan kepada PNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT. BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi.

“Jadi disinilah muali terjadi meeting of mindnya, pertemuan dua kepentingan, dua keinginan,” jelasnya.

Kemudian PT. BKB melalui PNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp.1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi dengan adanya uang sharing untuk PNZ.

Pada bulan Desember 2025 KPP Madya Banjarmasin  menempatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau SKPLB dan Surat Keputusan Pengembalian Lebih Pajak atau SKPLP dengan nilai restitusi yang disetujui yaitu Rp.48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT.BKB, DJD menghubungi staf  PNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati, dimana uang tersebut dicairkan oleh PT.BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian PNZ menemui MLY disebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang paresiasi dan disepakati pembagiannya sebagai berikut. Untuk MLY Rp.800 juta, DJD Rp.200 juta dan PNZ sebesar Rp.500 juta.

PNZ kemudian bertemu dengan DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp.200 juta namun PNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp.20 juta. Sehingga DJD menerima bersih Rp.180 juta dan uang tersebut telah digunakan oleh DJD untuk keperluan pribadi.

Sementara kepada MLY, PNZ memberikan uang sebesar Rp.800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin, kemudian MLY membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

Dari Rp.800 juta yang diterima MLY kemudian MLY menggunakan uang itu untuk membayar DP atau uang muka rumah senilai Rp.300 juta dan Rp.500 juta sisanya disimpan oleh orang kepercayaannya.

Sementara terhdap sisa uang sebesar Rp.500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh PNZ untuk dirinya sendiri. Dalam peristiwa tertangkap tangan ini KPK mendapatkan informasi bahwa MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan.

Dari peristiwa tangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 4 Februari 2025 di Banjarmasin tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah tiga orang yaitu MLY, DJD dan PNZ.

Selain itu juga diamankan uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp.1 miliar yang diamankan dari MLY dan PNZ serta bukti penggunaan uang Rp.300 juta oleh MLY untuk DP rumah dan Rp.180 juta yang digunakan oleh DJD dan Rp.20 juta yang digunaan PNZ, sehingga total barang bukti yang diamankan Rp.1,5 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di kantor pajak KPP Banjarmasin, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026 di Rutan cabang Merah Putih KPK.

Atas perbuatan tersebut MLY dan DJD dikenakan pasal 12 (a) dan pasal 12 (b) UU nomor 31 tahun 1999 serta pasal 606 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023. Sementara PNZ dikenakan pasal 605 dan 606 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version