OTT KPK 17 Orang Ditangkap, Uang Miliaran dan Logam Mulia

Foto: Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK/tangkapan layar YouTube@HUMASKPK

Jakarta,kanaltujuh.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kronologi penangkapan tindak pidana korupsi ini terkait dengan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dalam OTT yang dilakukan pada hari Rabu 4 Februari 2026, KPK berhasil mengamankan 17 orang dari wilayah Jakarta dan Lampung.

Mereka yang diamankan dari lingkup Dirjen Bea Cukai meliputi RJL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai periode 2024-Januari 2026.

Kemudian SIS Kepala Sub Direktorat Inteligen Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea dan Cukai. ORL Kepala Seksi Inteligen Dirjen Bea Cuka.

Selanjutnya 6 orang dari pegawai Dirjen Bea Cukai yakni FRL, ADT, GIL, SLS, BY dan CM.

Berikutnya 5 orang dari PT. BR meliputi AND Ketua Tim Dokumen Importasi PT. BR, DK Manager Operasional PT. BR, AMD, IHN dan DD.

Selanjutnya IKA Driver dari ORL, DD Driver dari ORL, ANT saudara dari ORL.

“Selain itu tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RJL, ORL dan PT. BR serta lokasi lainnya,” kata Guntur dalam konferensi Pers di Gedung KPK jakarta pada Kamis malam (05/02/2026) dikutip dari youtube@HUMASKPK.

Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp. 40,5 miliar dengan rincian uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp.1,89 miliar kemudian uang tunai dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah 182.900 US Dollar dan uang tunai dalam bentuk Dollar Singapura sejumlah 1,48 juta.

Ditambah lagi uang tunai dalam bentuk Yen Jepang senilai 550.000 dan logam mulai 2,5 kilo atau setara dengan Rp.7,4 miliar dan Logam Mulai 2,8 kilo atau setara dengan Rp.8,3 miliar dan jam tangan mewah senilai Rp.138 juta.

Adapun tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah melakukan permufakatan jahat antara ORL, SIS dan para pihak lainnya untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada bulan Oktober 2025.

Guntur juga menyampaikan jalur importasi barang ada dua yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang import tanpa pemeriksaan fisik barang. Sementara jalur merah adalah barang import yang masuk harus melaui pemeriksaan.

Setelah terjadi pengkondisian jalur merah tersebut terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT. BR pada oknum Dirjen Bea Cukai pada periode Desember 2025 sampai dengan Februari 2026.

Dengan pengkondisian tersebut barang-barang yang dibawa PT. BR diduga tidak melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal bisa masuk ke Indonesia.

 “Dengan adanya permufakatan jahat diantara mereka, barang-barang yang masuk itu tidak melalui pengecekan, sehingga ini merugikan perekonomian kita,” kata Guntur. 

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version