Kanaltujuh.com
Kaspuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung (Kejaksaan Agung) Anang Supriatna mengatakan Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan eksport CPO (Crude Palm Oil) dan produk turunannya tahun 2022-2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan terhitung mulai kurun waktu 2020 hingga 2024 pemerintah telah memberlakukan pembatasan dan pengendalian eksport CPO sebagai upaya untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga bagi masyrakat.
“Jadi kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme Domestik Market Obligation atau DMO, dimana para produsen yang akan mengeksport CPO itu harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen produknya harus dijual di dalam negeri untuk CPO,” kata Syarief dalm konferensi pers, Selasa (10/02/2026).
Dalam kebijakan tersebut kata dia CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabaeanan diklasifikasikan dengan HSO tertentu, salah satu contohnya HSO 11 15.
Namun dalam pelaksanaannya penyidik menemukan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas eksport CPO yang secara subtansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai PUME atau POME (Palm Oil Mill Iffluent) atau limbah minyak kelapa sawit dengan menggunakan HS code yang berbeda.
“Dimana HS code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO,” terangnya.
Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian eksport CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat dieksport, seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh Negara.
“Hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan yang memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional akan tetapi tetap dijadikan acuan aparat,” urainya.
Modus berikutnya adalah meloloskan eksport CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan eksport CPO dan menghindari DMO serta mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
“Sehingga pungutannya jauh lebih rendah,” ungkapnya.
Selain itu adanya kickback ata pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan eksport tersebut.
Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya pada keuangan negara tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.
Adapun kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan tim auditor. Kendati demikian berdasarkan perhitungan sementara dari auditor diperkirakan kerugian negara mencapai Rp.10 triliun hingga Rp.14 triliun.
Mereka yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini adalah LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan, Kementrian Perindustrian Republik Indonesia.
Kemudian FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Dirjen Bea dan Cukai dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekan Baru.
Sementara dari pihak swasta terdapat 8 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni ES selaku Direktur PT.SMP, PT. SA dan PT. SMS, IRW selaku Direktur PT.BMM, FLX selaku Direktur Utama PT. AP dan Head Commerce PT.AP, RND selaku Direktur PT. TAJ, TNY selaku Direktur PT. TEO dan pemegang saham PT. Green Product Internasional, VNR selaku Direktur PT. Surya Inti Primakarya, RBN selaku Direktur PT. CKK, YSR selaku Dirut PT. MAS dan Komisaris PT. SBP.
Para tersangka disangka melanggar pasal 603 juncto pasal 20 huruf (a) atau (c) UU nomor 1 tahun 2023 dan subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“Terhadap para tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya.
