PDIP Ungkap Anggaran Pendidikan Rp.769 T Dipotong Untuk MBG Rp.223,5 T

Foto : Esti Wijayanti dan Adian Napitupulu saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta

kanaltujuh.com

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayanti mengatakan PDIP ingin meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat yang disampaikan oleh sejumlah pejabat negara bahwa anggaran MBG (Makan Bergizi Gratis) tidak mengambil dari anggaran Pendidikan.

“Anggaran Pendidikan sebesar Rp. 769 Triliun yang merupakan anggaran mandatory spending 20 persen anggaran APBN APBD harus merupakan anggaran pendidikan,” kata Esti Wijayanti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/02/2026) dikutip dari YouTube @kompastv.

Baca Juga:
Polisi Muda Tewas Ditangan Seniornya , Polda Sulses Tetapkan 1 Tersangka, 5 Lainnya Dalam Pemeriksaan

Esti Wijayanti melanjutkan didalam lampiran Presiden di dalam lampiran APBN yang berupa peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa Rp. 769 triliun anggaran pendidikan diantaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp. 223,5 triliun.

Sementara Adian Napitupulu dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa apa yang telah disampaikan oleh sejumlah pejabat negara bahwa anggaran dari MBG seolah-olah merupakan buah dari efisiensi dan bukan diambilkan dari anggaran pendidikan.

Dalam faktanya kata Adian menurut undang-undang nomor 17 tahun 2025 tentang APBN 2026 pasal 22 bagian penjelasan disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program Makan Bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Baca Juga:
Presiden Prabowo Bertemu Dengan Para Pemimpin Bisnis Amerika Serikat, Perkuat Kemitraan Ekonomi Kedua Negara

Bagian penjelasan tersebut sambungnya dikuatkan oleh Peraturan Presiden nomor 118 tahun 2025 tentang rincian APBN tahun 2026 dan disitu disebutkan untuk Badan Gizi Nasional 223.558.960.490.

“Jadi 223 triliun ini harus kita sampaikan, kenapa, karena kita bernegara dipandu oleh undang-undang dengan segala turunan hirarkinya termasuk Peraturan Presiden ini,” jelasnya.

“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tau bahwa kita menghormati undang-undang dan Peraturan Presiden, itulah kepentingan kita menyampaikan ini,” tambahnya.

Baca Juga:
Penerima LPDP Pamer, Bangga Anaknya Jadi WNA dan Berakhir Sanksi Blacklist dari Menteri Purbaya
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *