Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

Foto; Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat konferensi pers di Gedung Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja/Tangkapan Layar Biro Humas Kemnaker

kanaltujuh.com

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meghimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yag produktif, adaptif dan berkelanjutan.

Himbauan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementrian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026) yang turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN dan BUMD diimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Melalui SE tersebut pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upahatau gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Namun demikian kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel atau perdagangan, industri dan minuman, transportasi dan logistik serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, perusahaan juga diimbau melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat ditempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

Biro Humas Kemnaker.

Exit mobile version