Trenggalek,kanaltujuh.com
Kepala Desa Sumberdadi Kecamatan Trenggalek, Munawar menceritakan awal mula terjadinya perampasan lahan garapan pesanggem warga Sumberdadi dan Ngares.
Awalnya kata Munawar digelar pertemuan antar Kepala Desa. Dalam pertemuan tersebut Munawar mengaku terkejut ketika Kepala Desa Sumurup Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek sudah menentukan titik relokasi bagi warga yang terdampak proyek Bendungan Dam Bagong.
Adapun titik lokasi relokasi tersebut masuk wilayah Desa Sumberdadi dan Ngares dan merupakan lahan garapan Pesanggem warga di kedua desa tersebut.
“Kalau masalah tempat kami kena itu, tau-tau diplot sendiri oleh Kades Sumurup dan pada waktu itu sebenarnya kami juga tidak mau menandatangi bersama LMDH nya,” kata Munawar ditemui di ruang kerjanya Kantor Desa Sumberdadi, Jumat (18/09/2026).
Alasan Munawar tidak bersedia membubuhkan tanda tangan dalam pertemuan tersebut karena ia menilai bahwa sebagian besar warga Desa Sumberdadi dalam mencari nafkah menggantungkan dari hasil hutan.
“Kalau ini dipaksakan, warga Pesanggem yang ada di Sumberdadi akan kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, artinya ini akan menambah tingkat kemiskinan,” terangnya.
Munawar melanjutkan pertemuan dengan pihak terkait sempat digelar hingga tiga kali yang pertama di Dinas PUPR, yang kedua di Kantor Sekda Trenggalek dan pertemuan ketiga kembali di Dinas PUPR namun lagi-lagi tidak ada temu.
Adapun yang menjadi alasan tidak adanya titik temu dalam pertemuan tiga kali tersebut kata Munawar dirinya tidak mau menandatangi berita acara tentang masalah relokasi yang ditempatkan di lahan garapan Pesanggem warganya.
Munawar juga mengaku heran mengapa titik relokasi yang ada di Desa Sumberdadi dan Ngares sudah dinyatakan kelar oleh pemerintah pusat. Munawar kemudian mengatakan berdasarkan keterangan dari Dinas PUPR disebutkan bahwa dua kepala desa dalam hal ini kepala desa Sengon dan Sumurup melaporkan bahwa masalah relokasi dianggap selesai.
“Harusnya kalau kita itu sebagai pemerintah sini, entah dari SKPD manapun yang menjadi penanggung jawab itu, harusnya kan konfirmasi kepada kepala desa termasuk kami, Ngares dan Srabah, kenapa kok ditinggal,” ungkapnya.
Selain itu kata Munawar pernah pula dilakukan pertemuan dengan Bupati Trenggalek Moch.Nur Arifin. Dalam pertemua tersebut dihadirkan tiga orang Pesanggem yang merupakan perwakilan dari tiga desa.
Ketiga perwakilan tersebut menyampaikan tuntutannya di hadapan Bupati Trenggalek yakni menolak relokasi di lahan garapan Pesanggem. Bupati Trenggalek saat itu kata dia langsung menegaskan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawabnya dan menjanjikan anggaran untuk menyelesaikan persoalan relokasi.
Munawar mengaku belakangan dirinya terpaksa menandatangi berita acara relokasi karena menurutnya Bupati Trenggalek yang akan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Sumberdadi sini langsung tanda tangan, nanti kami yang backing semua,” kata Munawar menirukan ucapan Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin kala itu.
Meski dirinya sudah menandatangani berita acara tersebut namun persoalan dibawah terutama dengan Pesanggem belum ada titik temu hingga sekarang.
