Menko Luhut Minta Ivermectin Diberikan Ke Pasien Covid-19 Gejala Ringan

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan tak ada salahnya mencoba Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Bahkan ia telah meminta Menteri BUMN Erick Thohir terus mengedarkan Ivermectin untuk pasien Covid-19 dengan gejala ringan.

Iklan

“Saya bilang sama Pak Erick, udah kirim aja untuk (pasien) yang ringan-ringan, enggak akan ada korbannya gara-gara itu,” ujar Luhut dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, (6/7).

Pasien Covid-19 gejala ringan yang dimaksud Luhut adalah yang tidak sesak napas, saturasi oksigen di atas 95 persen dan tidak memiliki penyakit penyerta alias komorbid yang berbahaya. Setidaknya, ujar Luhut, obat tersebut bisa menurunkan risiko keparahan.

“Saya bicara dengan Dokter Fatimah, ada Kepala Rumah Sakit di BUMN itu, sudah kita buktikan bagus. It works, ya, hajar aja. Ini kan kondisi darurat, sepanjang untuk kepentingan rakyat dan evidence-nya bagus, kenapa tidak?,” ujar Luhut.

“Nah sekarang dibikin Erick, kan paten. Salahnya apa?” tambahnya.

Kemarin, Menteri BUMN Erick Thohir sudah menginstruksikan kepada perusahaan farmasi pelat merah, PT Indofarma (Persero) Tbk dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk untuk segera mengedarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Erick menyusul harga-harga obat yang melejit tajam.

“Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien Covid-19 yang meninggal dunia. Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter,” kata Erick melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Tempo.co, kemarin.

Kini Ivermectin tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan lainnya. Sementara untuk harga yang telah ditetapkan yakni Rp 7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.

Di samping itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito sebelumnya mengingatkan bahwa keabsahan Ivermectin sampai saat ini masih sebatas obat cacing, bukan obat untuk terapi penyembuhan Covid-19.

Penny menjelaskan bahwa efek samping dari obat berbahan kimia yang belum mendapatkan dukungan penelitian ilmiah akan sangat berbahaya. Atas dasar itu tidak bisa main asal klaim bahwa obat cacing ini ampuh menyembuhkan pasien Covid-19.

“Penggunaan Ivermectin ini harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka jalurnya. Dalam waktu tidak lama lagi saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan,” ucap Penny dalam konferensi pers daring, Jumat, (2/7).

Senin, 28 Juni lalu, BPOM memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di sepuluh rumah sakit Jakarta. Uji klinik dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Penny meminta masyarakat bersabar menunggu hasil uji klinik demi keamanan seluruh masyarakat. Sementara itu, sejumlah pejabat tetap mempromosikan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *