Jakarta, Kanaltujuh.com –
Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali bahwa alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara yang tak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Penegasan itu tersurat dalam putusan MK terkait gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021. Sebelumnya gugatan mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN itu ditolak MK.
“Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah dalam putusan 70/PUU-XVII/2019, Mahkamah juga harus menegaskan kembali tentang makna ‘tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan’ tersebut sebagai berikut,” dikutip dari salinan putusan MK, Selasa, (31/8).
Hakim MK menjelaskan makna tidak boleh merugikan dari empat konteks, yaitu individu, lembaga, aparatur sipil negara dan negara.
Dalam konteks individu, MK menyatakan kalimat itu mengandung arti bahwa dalam pelaksaanaan alih status dari pegawai KPK ke pegawai dengan status ASN, semua pegawai KPK mempunyai kesempatan yang sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus tetap mengedepankan sumber daya manusia pegawai KPK yang bukan hanya profesional tapi juga berintegritas, netral dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pegawai KPK.
Sementara dalam konteks lembaga, mengandung arti tidak boleh merugikan bagi lembaga KPK sendiri yang dalam hal ini terkait dengan teknis penegakan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga negara yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian dalam konteks ASN adalah mengandung arti agar menjadi Aparatur Negara yang loyal dan tunduk kepada politik negara yang patuh untuk menjalankan segala produk peraturan perundang-undangan yang berlaku sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terakhir dalam konteks negara yaitu tidak merugikan untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga ASN termasuk di KPK diharapkan dapat menjadi alat pemersatu bangsa dan negara yang berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.