Wapres Ma’ruf Amin Kecam Aksi Perusakan Tempat Ibadah Jamaah Ahmadiyah

Ma'ruf Amin
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin/Foto: Setwapres

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengecam aksi perusakan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Iklan

Atas kejadian itu ia juga meminta pada aparat agar menjaga keamanan dan melakukan deteksi dini terhadap kejadian-kejadian serupa.

“Kita tidak akan memberikan kesempatan lagi, terjadi ke depannya. Dan dari pihak aparat supaya juga selalu mengantisipasi kemungkinan itu lebih dini,” ujar Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis, Rabu, (8/9).

Ma’ruf menginginkan agar kasus ini diproses secara hukum. Ia mengingatkan bahwa dalam menegakkan hukum, tak boleh pandang bulu.

Siapa pun yang melanggar hukum dalam kejadian ini, baik itu dari pihak penyerang maupun jamaah Ahmadiyah, harus diproses.

“Kalau yang nanti bersifat pelanggaran, kriminal, tentu sifatnya penegakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran, baik dari pihak yang menyerang atau mungkin pelanggaran yang diserang,” ucap Ma’ruf.

Ma’ruf mengatakan masyarakat dapat melaporkan apabila merasa ada pelanggaran yang dilakukan. Namun, itu bukan berarti mereka bisa melakukan penyerangan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang Kurniawan menyatakan Pemerintah Kabupaten Sintang memutuskan menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak.

“Penghentian aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik JAI selain berdasarkan dari surat Bupati Sintang juga atas arahan bapak Gubernur Kalimantan Barat,” kata Kurniawan.

Menurut dia, keputusan itu juga untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

“Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *