Jakarta, Kanaltujuh.com –
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sahkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Peraturan baru ini nantinya akan mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Ada sanksi ringan, sedang hingga berat. Pemberhentian dari jabatan termasuk kategori sanksi berat. Sanksi itu di antaranya bisa diberikan kepada PNS yang absen tanpa alasan.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun,” bunyi Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021.
PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, juga akan dipecat. Akan tetapi, pemberhentian dilakukan dengan hormat.
Untuk sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan.
Kemudian, ada sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun. Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.
Di samping itu untuk sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Sementara itu, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun. Adapun PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas.