Jakarta, Kanaltujuh.com –
Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan sambutannya dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang dilaksanakan di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak yakni diantaranya Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Di samping itu, ada juga Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo beserta jajaran.
Jaksa Agung menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi untuk terus memperkuat komitmen bersinergi untuk bekerja sama dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.
Lebih lanjut, Nota Kesepahaman ini juga sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN.
“Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing,” ungkapnya.
Adapun Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah adalah:
Pertama, Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.
Kedua, Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.
Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara.
Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif.
“Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal,” ujarnya.