Komisi III DPR-RI Sebut Akan Segera Membahas RUU Jabatan Hakim

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa akan segera membahas rancangan undang-undang yang akan mengatur jabatan hakim yang sebelumnya dinilai belum diatur secara jelas dalam undang-undang.

Iklan

“Dalam waktu dekat ini, DPR akan segera membahas RUU Jabatan Hakim. RUU Jabatan Hakim mendesak untuk segera dibahas,” jelas Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa ketika dikonfirmasi pada Jumat (29/10).

Ia belum bisa memastikan kapan tepatnya RUU tersebut akan dibahas Komisi III. Namun, diketahui pekan depan DPR akan kembali memulai masa sidang setelah masa reses akan berakhir pekan ini.

Lebih lanjut Desmond menerangkan bahwa pengaturan masa jabatan hakim dalam undang-undang perlu segera dilakukan. Pasalnya, selama ini jabatan hakim masih tersebar, bersifat parsial, sehingga terdapat kekosongan hukum.

Padahal, undang-undang lain telah mengatur secara rinci, misalnya terkait kejaksaan, kepolisian bahkan advokat.

Sementara itu Anggota Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari, pada 2020 lalu, menyampaikan pentingnya RUU Jabatan Hakim ini salah satunya adalah untuk menuntaskan polemik status hakim, antara sebagai pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebut hakim adalah pejabat negara.

Dalam UU ASN juga diatur tentang perbedaan antara pejabat negara dan ASN.

Bahwa, pejabat negara diangkat melalui seleksi, pemilihan, atau penunjukan, ada masa jabatan tertentu, tanpa promosi dan penilaian kerja. Sementara ASN diangkat melalui proses rekrutmen, masa jabatan lebih lama, ada promosi dan penilaian kerja.

Yang masih menjadi kendala yakni Indonesia yang menganut civil law system yang menempatkan hakim sebagai ASN. Berbeda dengan negara dengan sistem common law yang menempatkan hakim sebagai profesional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *