Kepala BKN Ingatkan Sanksi Pada ASN Yang Nekat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Kepala BKN Ingatkan Sanksi Pada ASN Yang Nekat Cuti Saat Natal dan Tahun Baru
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana/Foto: Tribun

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Ia memperingatkan ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” katanya usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11).

Baca Juga:
Bambang Soesatyo: Pentingnya Peran Yurisprudensi dalam Menjaga Kepastian Hukum

“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama,” jelas Bima Haria.

Ia mengingatkan ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun untuk berlibur agar membatalkannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, kata bima, juga telah mengeluarkan aturan perihal larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:
Bawaslu RI Percepat Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kemudian merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur Natal dan Tahun Baru, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:
Yusril Ihza: Permohonan PHPU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden

“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *