Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Udara Pada Masa Pandemi Covid-19

Bandara Soekarno-Hatta Tangerang/Foto: Istimewa
Bandara Soekarno-Hatta Tangerang/Foto: Istimewa

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terbaru mengenai perjalanan internasional melalui udara, yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) 106 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 102 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyampaikan bahwa SE 106 Tahun 2021 dikeluarkan guna mencegah masuknya Covid-19 B.1.1.529 atau Varian Omicron ke Indonesia.

Baca Juga:
Anies Enggan Berkomentar Soal Hasil Rekapitulasi Sementara Pilpres 2024

“Kita harus bisa mencegah terjadinya gelombang ketiga. Di dalam negeri sedang dilakukan pembatasan untuk Natal dan Tahun Baru, sementara untuk internasional kita cegah Omicron masuk Indonesia,” tutur Novie Riyanto dalam konferensi pers “Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara” secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (4/12).

Novie menjelaskan, ketentuan terbaru di dalam SE 106 Tahun 2021, antara lain, mengubah waktu karantina di luar 11 negara (Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicorn yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho), dari semula 7 hari menjadi 10 hari.

Baca Juga:
Yusril Ihza: Permohonan PHPU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden

Di samping itu, dalam aturan tersebut juga mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, dari semula 7×24 jam menjadi 3×24 jam, serta menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan, bagi personel pesawat udara asing.

“Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” jelasnya.

Novie menyebut bahwa pemerintah telah mengetahui bahwa Covid-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.

Baca Juga:
Bambang Soesatyo: Pentingnya Peran Yurisprudensi dalam Menjaga Kepastian Hukum

Ia berharap agar upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air.

Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.

“Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” pungkasnya.

Baca Juga:
Yusril Siapkan Tim Hukum Prabowo-Gibran untuk Hadapi Gugatan Pilpres di MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *