Jelang Libur Nataru Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya

Jelang Libur Nataru Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya
Jelang Libur Nataru Pemerintah Terbitkan Aturan Baru/Foto: Reuters

Aturan Perjalanan

g. Membatasi kegiatan masyarakat pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

  1. Temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton; dan
  2. Yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

h. Menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022;

i. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;

j. masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
    • Wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1×24 jam; dan
    • Untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,

3. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional; dan

4. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

k. Seluruh jajaran pemerintah daerah (pemda) termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

  1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan
  2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.
Exit mobile version