Jakarta, Kanaltujuh.com –
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial DR yang menjadi buronan dalam kasus penipuan atau investasi bodong di bidang alat kesehatan (alkes).
DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap Bareskrim.
“Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari Tempo, Selasa (21/12).
Sampai dengan Senin kemarin, keberadaan DR masih dalam pengejaran kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap pada Jumat, 17 Desember dan BS ditangkap sehari kemudian.
Setelah ditangkap, DR langsung dibawa ke Mabes Polri untuk diperiksa.
“Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan,” jelas Whisnu.
Sebelumnya kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan diketahui usai ramai diperbincangkan di media sosial. Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Lalu, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Menurut pendamping para korban, Charlie Wijaya, terdapat 14 orang pelapor yang disebut mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
Charlie meyebut bahwa para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.