Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dilakukan Dengan Terencana

Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dilakukan Dengan Terencana
Kejati Jabar: Kasus Pemerkosaan Belasan Santri Dilakukan Dengan Terencana/Foto: Shutterstock

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menyatakan kasus pemerkosaan terhadap belasan santri dengan terdakwa HW diduga merupakan kejahatan yang terencana.

Menurut dia, perbuatan asusila terhadap sejumlah santri oleh HW itu diduga dilakukan secara bertahap dan ada unsur ancaman psikologis hingga keinginan terdakwa dapat diikuti oleh para korban.

“Kalau tadi dari keterangan ahli, itu by design, jadi bukan perbuatan insidentil yang semata-mata serta merta orang itu melakukan,” kata Asep usai menjadi jaksa penuntut umum (JPU) kasus pemerkosaan oleh HW di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (30/12).

Baca Juga:
Ini Alasan KPU Rahasiakan 16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres dan Cawapres

Dia mengatakan HW melakukan perbuatan itu dengan mengiming-imingi fasilitas kepada para korban, sehingga dengan pelan-pelan terdakwa mempengaruhi para korban.

Asep menilai aksi-aksi yang dilakukan oleh HW itu merupakan kejahatan luar biasa, karena perbuatannya itu tidak hanya berdampak pada korban, melainkan juga berdampak pada keresahan sosial.

Adapun HW juga diduga menyebabkan para korban termasuk istrinya itu mengalami gangguan psikologis sehingga tak berani untuk melaporkan apa yang dialaminya.

“Itu ada istilah dirusak fungsi otaknya, bukan dirusak kondisi otaknya, tapi dirusak fungsi otaknya,” katanya.

Baca Juga:
Nama Kamu Masuk Daftar? Begini Cara Cek Status PPPK Paruh Waktu 2025!

Adapun HW didakwa telah memperkosa 13 santriwati pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Aksi tersebut dilakukan di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.

Baca Juga:
Masih Menunggu PKH? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Resmi dari Kemensos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *