Walikota Bekasi Terjaring OTT, KPK: Modusnya Pengadaan Barang

Walikota Bekasi Terjaring OTT, KPK: Modusnya Pengadaan Barang
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri (kanan) menyaksikan petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang saat konferensi pers terkait OTT Walikota Bekasi Rahmat Effendi di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 6 Januari 2022. OTT ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi/Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus suap pembebasan lahan dan lelang jabatan. Ia tak sendiri, ada empat aparatur sipil di Pemerintah Kota Bekasi yang juga jadi tersangka usai operasi tangkap tangan yang diadakan KPK.

Iklan

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut operasi tangkap tangan yang melibatkan kepala daerah menjadi pekerjaan rumah bersama. Firli menjelaskan modus yang dilakukan sudah sering dilakukan.

“Korupsi pada pengadaan barang dan jasa menjadi modus klasik yang melibatkan banyak pihak,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis, (6/1/2022).

Dalam kasus tersebut, Firli menjelaskan tim penyidik menyangka Rahmat menerima uang dari proses ganti rugi tanah untuk sejumlah proyek yang dilakukan Pemkot Bekasi selama 2021. Salah satunya ganti rugi tanah untuk membangun sekolah.

KPK menyangka Rahmat menunjuk sendiri pihak swasta yang lahannya ingin dibeli Pemkot. Selanjutnya, Walikota Bekasi meminta komitmen fee (biaya) dari pihak swasta tersebut.

Selain ganti rugi tanah, KPK menyangka Rahmat menerima uang dari beberapa pegawai di Pemkot Bekasi sebagai kompensasi atas jabatan yang mereka duduki.

KPK menduga sebagian uang suap Rahmat mengalir untuk sumbangan masjid.

“Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk ‘Sumbangan Mesjid’,” ujar Firli.

Ia menjelaskan awalnya Pemkot Bekasi menganggarkan Rp 286,5 miliar untuk ganti rugi pemilik yang lahannya digunakan untuk proyek. Misalnya, untuk pembebasan lahan sekolah di daerah Rawalumbu. Walikota yang akrab disapa Bang Pepen itu menentukan sendiri lokasi tanah yang akan dibeli oleh pemerintah kota.

Sebagai imbalannya, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan tersebut. Pihak swasta tersebut kemudian menyerahkan uang melalui orang-orang kepercayaan Rahmat. Mereka ini akhirnya ikut terjerat dalam OTT KPK.

Sejumlah orang kepercayaan Walikota Bekasi yang turut menjadi tersangka di antaranya Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara sebagai pemberi suap, tersangka lainnya ialah Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri; dan Makhfud Saifudin, Camat Rawalumbu.

KPK menyangka Rahmat menerima uang sejumlah Rp 4 miliar melalui Jumhana. Uang itu berasal dari Anen. KPK menduga Rahmat juga menerima Rp 3 miliar melalui Wahyudin. Uang itu berasal dari Makhfud Saifudin.

Di samping itu, KPK menyangka uang sebanyak Rp 100 juta dari Suryadi dialirkan sebagai sumbangan ke salah satu masjid yang dimiliki yayasan keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dalam OTT KPK tersebut total penyidik menyita duit sebanyak Rp 5,7 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *