Jaksa Agung Tekankan Restorative Justice Sebagai Brand Kejaksaan

Jaksa Agung Tekankan Restorative Justice Sebagai Brand Kejaksaan
Jaksa Agung Tekankan Restorative Justice Sebagai Brand Kejaksaan

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Restorative Justice telah menjadi brand Kejaksaan, dimana kebijakan tersebut mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat.

Iklan

Namun, tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan ini berimbas pada terciptanya persepsi yang salah di masyarakat, yaitu bahwa semua tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat kecil bisa dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Untuk itu saya minta jajaran Kejaksaan agar menjaga kemurnian kebijakan tersebut, sebab kebijakan tersebut merupakan respons kita dalam menjawab permasalahan hukum yang dirasa kurang memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, yang tidak kalah penting, lanjut Jaksa Agung, seluruh jajaran diminta untuk tidak gamang dan ragu-ragu dalam menentukan apakah perkara tersebut dapat dilakukan penghentian penuntuan berdasarkan keadilan restoratif atau tidak.

“Tetaplah bersikap profesional dan akuntabel serta berikan pemahaman secara masif bagaimana suatu perkara tersebut bisa atau tidak dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sehingga masyarakat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman apakah perkara tersebut masuk ke dalam kualifikasi Restorative Justice atau tidak,” ujarnya.

Arahan tersebut disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi pada Jumat (7/1/2022) dalam rangka kunjungan kerjanya ke Jambi.

Dalam kegiatan itu,  Jaksa Agungn didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Sebelum memberikan arahannya, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi didampingi oleh Jampidum menyempatkan diri melihat secara langsung pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi. 

Dalam kegiatan itu,  Jaksa Agungn didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Sebelum memberikan arahannya, Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi didampingi oleh Jampidum menyempatkan diri melihat secara langsung pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Jambi. 

Ada dua orang Tersangka yang diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan restorative. Salah satunya Tersangka atas nama Fredi Antanto alias Fredi bin Suparman, yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke (1) KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Fredi terbukti membeli barang hasil kejahatan (penadahan) berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung A50 seharga Rp1 juta.

Selain itu,  Tersangka atas nama Muhammad Susanto bin Rusli, SM, yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Merangin.

Tersangka merupakan karyawan dari bengkel karoseri Famili Raya, terbukti mengambil besi rongsokan mobil berupa sebuah potongan body bus dan menjualnya seharga Rp.1,6 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh Tersangka untuk melunasi hutangnya dan membeli bensin motor.

Sebelum diberikan SKP2, kedua tersangka tersebut telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri, baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh Tokoh Masyarakat maupun dari penyidik Kepolisian.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative ini diberikan antara lain para Tersangka belum pernah dihukum (baru pertama kali melakukan tindak pidana) dan ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

Selain itu, kerugian yang dialami oleh para korban tersebut di bawah Rp.2,5 juta. Korban dan keluarganya juga merespons positif keinginan para Tersangka untuk meminta maaf/berdamai dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, para korban telah memaafkan, dan kerugian korban telah dikembalikan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu dimana para Tersangka tersebut masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi kedepannya.

Cost dan benefit penanganan perkara serta mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *