Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-72, Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor dan E-Cekal

Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-72, Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor dan E-Cekal
Peringati Hari Bhakti Imigrasi Ke-72, Imigrasi Luncurkan Aplikasi M-Paspor dan E-Cekal/Foto: Imigrasi.co.id

Surabaya, Kanaltujuh.com –

Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72, Imigrasi berusaha peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Timur. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan dilaunchingnya aplikasi Mobile Paspor (M-PASPOR) dan Elektronik Cegah Tangkal (e-Cekal).

Dua inovasi berbasis teknologi informasi itu dilaunching oleh Menkumham Yasonna H Laoly pagi ini, Kamis (27/1/2022).

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto, yang mengikuti kegiatan secara daring menyebutkan bahwa ada tiga prioritas jajaran imigrasi selama tahun 2022.

Baca Juga:
Bantah Tudingan APG, Garuda Indonesia Tegaskan Rekrutmen Sesuai GCG

“Pertama adalah layanan mobile paspor atau M-PASPOR, ketersediaan data melalui elektronik cekal dan penegakan hukum keimigrasian yang PASTI,” jelas Wisnu.

Dalam mensukseskan hal tersebut, Wisnu menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada. Khususnya di sepuluh satker keimigrasian yang ada di Jatim.

“Kami akan menggencarkan sosialisasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk mensukseskan target-target tersebut,” jelasnya.

Di samping itu, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian menyebutkan bahwa aplikasi M-PASPOR adalah penyempurnaan dari layanan APAPO. M-PASPOR akan mempercepat dan mempermudah proses pengurusan paspor.

Baca Juga:
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber Indonesia

“Sebelumnya masyarakat harus mengisi form manual, sekarang sudah bisa dilakukan dari rumah,” paparnya.

Meski mudah dan cepat, Isman menegaskan bahwa pihaknya tetap memperhatikan aspek keamanan. Petugas akan tetap melakukan pengecekan ulang berkas/ persyaratan pengurusan paspor.

“Petugas kami masih tetap akan melakukan pengecekan ulang untuk memastikan bahwa pemohon memang berhak mendapatkan paspor,” ujarnya.

Terkait e-Cekal, Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Junaedi menjelaskan bahwa aplikasi ini akan mempercepat proses pengajuan cegah tangkal oleh satker imigrasi maupun aparat penegak hukum (APH).

Sehingga pihak kejaksaan, kepolisian dan stakeholder yang mengajukan cekal bisa cepat tertangani.

Baca Juga:
KPK Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Jalin Kerjasama Pencegahan Korupsi di sektor usaha Media Siber Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *