Ini Dia 15 Bentuk Kekerasan Seksual Yang Perlu Dipahami Masyarakat

Ini Dia 15 Bentuk Kekerasan Seksual Yang Perlu Dipahami Masyarakat
Foto Ilustrasi/Foto: Getty Images

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kasus kekerasan seksual terhadap kaum perempuan masih sering terjadi di sekitar kita. Upaya penanggulangan termasuk pencegahan terus dilakukan demi menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi semua orang.

Iklan

Di samping menegakkan keadilan dan tidak terlibat dalam kekerasan seksual, setiap orang perlu mengetahui bentuk-bentuk kekerasan seksual.

Komnas Perempuan merangkum 15 bentuk kekerasan seksual diantaranya:

  1. Perkosaan.
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan.
  3. Pelecehan seksual.
  4. Eksploitasi seksual.
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual.
  6. Prostitusi paksa.
  7. Perbudakan seksual.
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung.
  9. Pemaksaan kehamilan.
  10. Pemaksaan aborsi.
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi.
  12. Penyiksaan seksual.
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual.
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan.
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Perkosaan merupakan pelanggaran terhadap HAM seperti tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komnas Perempuan menjelaskan, secara khusus perkosaan merampas hak perempuan sebagai warga negara atas jaminan perlindungan dan rasa aman yang telah dijamin di dalam konstitusi pada Pasal 28G (1).

Perkosaan perempuan merampas hak perempuan sebagai warga negara untuk bebas dari perlakuan diskriminatif dan untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif itu (Pasal 28I (2)).

Akibat dari perkosaan itu, perempuan korban bisa kehilangan hak hidup lahir dan batin (pasal 28H (1)), hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat dan martabat (pasal 28G(2)), serta mungkin kehilangan hak hidup (pasal 28A).

Banyak juga perempuan korban yang kehilangan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan sama di hadapan hukum (pasal 27 (1)) dan pasal 28 D (1) karena tak dapat akses proses hukum berkeadilan.

Apabila menemui kasus-kasus tersebut, dapat diadukan ke Komnas Perempuan dengan melalui kontak layanan pengaduan di nomor ini:

Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.

Selain itu, seseorang diminta mengisi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan bit.ly/PengaduanKomnasPerempuan/ 

Layanan pengaduan tersedia pada Senin-Jumat pukul 10.00 WIB-16.00 WIB.

Atau dari surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.

Atau dengan mengisi form pengaduan di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *