PPN Naik Jadi 11 Persen, Menkeu: Masih Di Bawah Rata-Rata Dunia

PPN Naik Jadi 11 Persen, Menkeu: Masih Di Bawah Rata-Rata Dunia
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati/Foto: Pikiran-Rakyat

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen pada 1 April 2022 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan 1 persen dari PPN ini masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

“Kalau rata-rata PPN di seluruh dunia itu ada di 15 persen, kalau kita lihat negara OECD dan yang lain-lain, Indonesia ada di 10 persen. Kita naikkan 11 (persen) dan nanti 12 (persen) pada tahun 2025,” ungkap Menkeu saat menjadi narasumber CNBC Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Yusril Ihza: Permohonan PHPU Tak Akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden

Menkeu memahami jika saat ini perhatian masyarakat dan dunia usaha tengah fokus pada pemulihan ekonomi.

Namun, hal ini tidak menghalangi pemerintah untuk membangun pondasi perpajakan yang kuat. Terlebih selama masa pandemi APBN menjadi instrumen yang bekerja luar biasa, sehingga perlu untuk segera disehatkan.

“Jadi kita lihat mana-mana yang masih bisa space-nya di mana Indonesia setara dengan region atau negara-negara OECD atau negara-negara di dunia. Tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan,” tandasnya.

Menkeu menekankan, pajak merupakan gotong royong dari sisi ekonomi Indonesia dari yang relatif mampu. Hal ini karena pajak yang dikumpulkan akan digunakan kembali kepada masyarakat.

Baca Juga:
Bawaslu RI Percepat Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

“Kita jelas masih butuh pendidikan yang makin baik, kesehatan yang makin baik, kita butuh bahkan TNI kita yang makin kuat, polisi yang makin hebat supaya kepastian hukum bagus, keamanan kita bagus. Itu semuanya bisa dikerjakan, kita capai, dan kita bangun setahap demi setahap kalau pondasi pajak kuat,” pungkasnya. 

Baca Juga:
Bambang Soesatyo: Pentingnya Peran Yurisprudensi dalam Menjaga Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *