Wagub Bali Terima LHP BPK Semester II

Wagub Bali Terima LHP BPK Semester II
Wagub Bali Terima LHP BPK Semester II/Foto: Kanaltujuh.com

Bali, Kanaltujuh.com –

Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Sukawati menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Bali di gedung BPK Bali, Rabu (28/12/2022).

Iklan

Dalam kesempatan tersebut Oka Sukawati memberikan apresiasi pada tim BPK Perwakilan Provinsi Bali yang telah melaksanakan dan menyelesaikan LHP tersebut.

Oka mengatakan Tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2022 secara bertahap. Adapun pemeriksaan itu dimulai dari bulan Oktober untuk pemeriksaan pendahuluan dan dilanjutkan pada bulan Nopember, kemudian sampai dengan awal Desember untuk pemeriksaan terperinci.

Baca Juga:
Komisi III Minta Kenaikan Target Retibusi Parkir Tahun 2025 di Kaji Ulang

“Untuk pemeriksaan di Provinsi Bali, yang dicermati adalah Kinerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui aksi atau sub aksi pembentukan UKPBJ, Implementasi e-Katalog dan e-Payment, serta Percepatan Sistem Merit Tahun Anggaran 2019 sampai dengan semester I Tahun 2022,” terangnya.

Berdasarkan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kata dia terdapat beberapa catatan penting baik yang bersifat positif maupun negatif yang memerlukan perbaikan kedepannya.

“Pemerintah Daerah baik Provinsi/ Kabupaten ataupun Kota se-Bali yang menjadi obyek pemeriksaan sudah memberikan tanggapan atas rekomendasi pemeriksaaan dan mengisi rencana aksi (action plan) sebagai bentuk rencana tindak lanjut atas konsep LHP tersebut. Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi Bali telah dibahas pada tanggal 20 Desember 2022, dan akan segera mengupayakan penyelesaian atas tindak lanjut tersebut paling lambat di bulan Januari 2023”, paparnya.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

“Pemerintah Provinsi Bali menyadari bahwa kinerja atas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) masih perlu mendapatkan masukan untuk penyempurnaan dalam inplementasinya sehingga nantinya akan dapat menjadi benteng untuk melakukan upaya pencegahan korupsi khususnya pada aspek Pengadaan Barang/Jasa, dan Sistem Merit”, tambahnya.

Sementara Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Joko Agus Setyono dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Sehingga dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut, sudah dapat terwujud untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,”ujarnya.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *