Bapemperda dan OPD Terkait Bahas Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2025

Foto: Samsul Anam Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Rapat kerja antara Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Trenggalek dan Bagian Hukum, Bakeuda serta Asisten Pemerintahan yang membahas tentang Raperda Pertanggungan Jawaban APBD 2025 digelar di Aula Gedung DPRD Trenggalek,Senin (15/06/2026).

Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan dalam kurun waktu 7 bulan setelah tahun anggaran berjalan maka Pemkab Trenggalek harus menetapkan perhitungan APBD yang sebelumnya telah diperiksa oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

“kemudian laporan kas dan neraca dan sebagainya, ini perhitungannya seperti apa nanti dan itu nanti akan disampaiakn di dalam nota oleh Bupati,” kata Samsul Anam.

Baca Juga:
Komisi II DPRD Trenggalek Apresiasi BPR Jwalita Raih Top BUMD

Kendati demikian kata dia hal-hal yang terkait dengan landasan fungsional serta landasan hukum penyusunan hal tersebut telah melalui proses pembahasan dan tampaknya bisa diberikan rekomendasi untuk segera dinotakan.

Politisi dari PKB ini melanjutkan setelah selesai dibahas di tingkat Bapemperda selanjutkan akan dibahas di tingkat Panitia Khusus.

“Perhitungan APBD nanti tujuh bulan harus sudah selesai pembahasannya karena ini nanti menjadi landasan dalam Perubahan APBD 2026 nanti,” terangnya.

Baca Juga:
Bahas Persiapan Pilkades Serentak, Pemkab Trenggalek Siapkan Dana Rp.5,7 M
Penulis: hermanEditor: herman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *