Terseret Kasus Penyelewengan Dana KUR BRI, Guru di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara

Terseret Kasus Penyelewengan Dana KUR BRI, Guru di Trenggalek Divonis 4 Tahun Penjara
Tim pengacara NS saat persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya/Foto: Kanaltujuh.com

Surabaya, Kanaltujuh.com –

Terdakwa NS yang terseret kasus penyelewengan dana KUR (Kredit Usaha Rakyat) BRI Trenggalek dijatuhi hukuman vonis 4 tahun oleh majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Kamis (30/3/2023).

Iklan

Selain vonis 4 tahun pidana penjara, terdakwa NS juga dikenakan denda 200 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sejumlah 91 juta subsider 6 bulan.

Terhadap vonis tersebut tim pengacara NS melalui juru bicaranya Ibnu Maulana Zahida S.H., M.H. menyatakan pikir-pikir.

“Ya kami pikir-pikir terhadap vonis dijatuhkan pada klien kami,” kata Ibnu melalui sambungan telepon.

Baca Juga:
Dukung Kinerja Para Camat Dalam Hal Pengawasan Pembangunan di Desa, Komisi I Segera Buat Regulasi

Ibnu melanjutkan terdakwa NS sebelumnya dituntut 5 tahun pidana penjara oleh JPU. Dalam dakwaan primair saat itu disebutkan NS melanggar Pasal 2 ayat (1) jo 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun hal yang meringankan terdakwa NS kata dia, terdakwa NS belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama masa persidangan.

Ibnu kemudian menyampaikan dengan adanya vonis 4 tahun terhadap kliennya, pihaknya memiliki waktu 7 hari untuk menyampaikan apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim tersebut.

Sekedar informasi terdakwa NS merupakan tenaga pendidik. NS didakwa turut serta dan memfasilitasi atas penyelewengan dana KUR yang dilakukan oleh salah satu mantan pegawai BRI di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek yakni Gilang Ramadhan.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Gilang Ramadhan sendiri sebelumnya telah mendapat vonis 5 tahun 6 bulan pidana penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Adapun tim pengacara NS terdiri dari Haris Yudianto S.H., M.H, Nurrohmad Aghani S.H.,M.H, Imam Mahmudi S.H.,M.H, Ibnu Maulana Zahida S.H.,M.H, Agus Trianta S.H., Muhamad Tantowi Yahya S.H.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *