Kunjungan Ke Jember, Ganjar Ajak Masyarakat Jember Bijak Bermedia Sosial

Ganjar sapa warga jember
Ganjar sapa warga di alun-alun Jember, Minggu (7/5/2023)/Foto: Istimewa

Kanaltujuh.com

Bakal calon presiden Ganjar Pranowo, mengimbau masyarakat Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar menggunakan media sosial dan kegiatan positif dengan bijaksana.

Iklan

“Banyak sekali di media sosial muncul bully, meme, kemudian hoaks; jangan sampai kita buat fitnah. Gunakan media sosial dengan bijak,” ucap Ganjar saat menyapa warga di alun-alun Kabupaten Jember, Jawa Timur, dikutip dari Antara pada Minggu (7/5/2023).

Ganjar berolahraga lari menuju Alun-Alun Jember dari hotel tempat ia menginap di Jalan Karimata. Ia mengenakan kaos berwarna hitam dan menyapa penduduk sepanjang jalan, yang tak jarang meminta berfoto bersamanya.

Setelah sampai di Alun-Alun Jember, gubernur Jawa Tengah itu disambut oleh relawan dan pendukungnya yang sedang berolahraga. Kemudian, Ganjar naik ke panggung untuk menyapa warga yang telah menunggunya sejak pagi.

“Saya minta warga Jember menjaga kekompakan, terus menjaga perasaan, termasuk perasaan kawan. Gunakan media sosial dengan bijak, untuk mencari teman, berkata baik. Mari kita saling mendoakan dan manfaatkan sesuatu yang positif,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan agar penduduk Jember sering berolahraga dan menjaga kesehatan. Menurutnya, dengan tubuh yang sehat, masyarakat dapat menjadi lebih kuat.

Perlu diketahui bahwa periode pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dijadwalkan dari tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023. Berdasarkan UU Pemilu No.7 Tahun 2017, pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya.

Saat ini, jumlah kursi di parlemen sebanyak 575 kursi, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus didukung minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *